Kasus Subang Terungkap

Yosep Hidayah, Tersangka Kasus Subang, Ngaku Tak Panik Tanggapi Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Yosep Hidayah, terdakwa kasus Subang, menanggapi santai tuntutan Jaksa hukuman seumur hidup.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Terdakwa Yosep Hidayah saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024), 

TRIBUNJABAR.ID - Yosep Hidayah, terdakwa kasus Subang, menanggapi santai tuntutan Jaksa hukuman seumur hidup.

Sidang ke-22 Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak berlangusng di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024). Agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Biasa aja saya gak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep

"Kita tunggu Minggu depan Pledoi dari saya," imbuhnya.

Baca juga: Ipda Irlansyah, Polisi yang Sering Disebut Yosep Rekayasa Kasus Subang Kini Tugas di Sukabumi

Kuasa hukum Terdakwa, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya

"Kami akan sampaikan pembelaan Minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya

Sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan Minggu depan, Kamis (11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024).
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, Kamis (4/7/2024). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Tuntutan Jaksa Atas Terdakwa Kasus Subang

Pada sidang yang berlangsung Kamis siang hingga sore, JPU membacakan kronologi peristiwa Pembunuhan Ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB. Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah : Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Update Kasus Subang Pagi Ini, Tak Ada Hal yang Meringankan, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai Tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa bernama Yosep Hidayah, sehingga kami JPU menuntut terdakwa dengan Hukuman Pidana Seumur Hidup.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.

Yosep Hidayah tersenyum setelah sidang pembacaan tuntutan kasus Subang, Kamis (27/6/2024) kembali ditunda. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin
Yosep Hidayah tersenyum setelah sidang pembacaan tuntutan kasus Subang, Kamis (27/6/2024) kembali ditunda. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin (ahya nurdin/tribun jabar)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved