Pegi Setiawan Bebas
Kronologi Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina, Buron 8 Tahun, Ditangkap Sore, Senin Pagi Bebas
Hakim menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal sidang praperadilan itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta nama baik Pegi Setiawan dipulihkan dan Polda Jabar untuk segera membebaskannya.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.
Baca juga: Hidup Tukang Bangunan Kuasa Hukum Akan Langsung Jemput Pegi Setiawan di Mapolda Jabar
Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Diduga Otak Pembunuhan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.
Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.
kronologi
pegi setiawan bebas
Pegi Setiawan
praperadilan
Pengadilan Negeri Bandung
Hakim Eman Sulaeman
Polda Jabar
TribunBreakingNews
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.