Pegi Setiawan Bebas
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar
Hal itu diungkap Kasipenkum Nur Sricahyawijaya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (19/7/2024).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan telah dinyatakan tak bersalah hasil putusan sidang praperadilan.
Berkas-berkasnya pun sudah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu diungkap Kasipenkum Nur Sricahyawijaya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (19/7/2024).
Menurut Cahya, Polda Jabar sudah mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas nama Pegi Setiawan yang mereka terima pada 12 Juli 2024.
"Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atasnama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami," ujarnya.
Kata Cahya, SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda Jabar.
Namun, terkait alasan Polda mengenai penghentian penyidikan, dia pun tak bisa menjelaskannya.
"Terkait itu (materi penghentian penyidikan), saya tak bisa ungkapkan," ujarnya
Pegi Setiawan bebas dari sel tahanan Dit Tahti Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam.
Kebebasan Pegi pun sudah disambut keluarga dan para tim kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Pegi pun kini tampak dalam kondisi sehat dan bugar dengan sudah berseliweran diundang berbagai acara di sejumlah stasiun televisi.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
| Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
|
|---|
| Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
|
|---|
| Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
|
|---|
| Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
|
|---|
| 'Ramalan' Hotman Paris Soal Kebebasan Pegi Setiawan Disebut Mimpi Buruk, Beda Analisa Dengan Pakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Nur-Sricahyawijaya-9.jpg)