Pegi Setiawan Bebas

Kronologi Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina, Buron 8 Tahun, Ditangkap Sore, Senin Pagi Bebas

Hakim menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar pada hukum.

|
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nappisah
Keluarga Pegi Setiawan melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). 

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Didatangi polisi pada 2016

Salah satu warga bernama Masniah (55) menerangkan, Pegi sejak kecil tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.

Kemudian pada 2016, Masniah menyebutkan bahwa isu Pegi termasuk salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina, sempat berhembus di desa itu.

Ketika itu, anggota polisi bahkan berdatangan untuk meminta keterangan Pegi.

Akan tetapi, Pegi tidak berada di rumah.

Diketahui, Pegi memang jarang berada di Cirebon lantaran kerap pergi ke Bandung untuk menjadi kuli bangunan.

"2016 itu polisi banyak, tapi ibunya nangis karena merasa anaknya enggak di sini, tapi di Bandung," jelas Masniah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

"Polisi bawa motor, ditarik, tapi enggak muncul-muncul (Pegi) karena Pegi merasa enggak melakukan," sambungnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan, polisi sebelumnya mengalami kesulitan saat melacak Pegi.

Menurut dia, hal tersebut karena Pegi selalu berpindah-pindah tempat tinggal, serta menggunakan identitas palsu.

"Selama ini dia (Pegi) berpindah-pindah tempat antara Cirebon dan Bandung. Selain itu, Pegi juga menggunakan nama samaran sebagai Robi," ujarnya.

Polri Klaim penyidik tak asal-asalan tetapkan Pegi Setiawan jadi tersangka

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) disebut tidak asal dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved