Pegi Setiawan Bebas

'Hidup Tukang Bangunan' Kuasa Hukum Akan Langsung Jemput Pegi Setiawan di Mapolda Jabar

Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah. 

|
Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
nappisah/tribunjabar
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (kerudung warna biru di sebelah kanan) menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kartini, ibunda Pegi Setiawan menyaksikan jalannya sidang keputusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Dia datang mengenakan jilbab berwarna biru serta baju berwarna putih bertuliskan ‘Bebaskan Pegi Setiawan’. 

Sambil memegang selembar tisu sesekali Kartini memanjatkan doa dan menyeka air matanya yang sesekali menetes. 

Di sela-sela putusan sidang, Kartini menggenggam tangan anak perempuannya. 

Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim.

Seketika tangisnya pecah, lantunan takbir menggema di PN Bandung. 

Kartini ibunda Pegi Setiawan, kerudung biru menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024).
Kartini ibunda Pegi Setiawan, kerudung biru menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024). (capture youtube kompas)

Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persediaan turut bersorak.

“Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Kartini tak kuasa menahan tangisnya, kerabat, keluarga dan tim kuasa hukum silih berganti mengucapkan selamat dan bergantian memeluknya. 

Baca juga: Berarti Salah Tangkap Ibunda Vina Dewi Arsita Ikut Senang Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka

“Terima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ujarnya. 

Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah. 

“Alhamdulillah. Sangat senang sekali,” ujar Kartini

Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin. 

Dia menegaskan, putusan hakim menyatakan praperadilan Pegi Setiawan diterima dan Pegi dapat bebas. 

“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutuskan, praperadilan diterima,” ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved