Pegi Setiawan Bebas

Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi?

Ternyata status kebebasan Pegi Setiawan lewat putusan praperadilan masih dipersoalkan, begini beda pernyataan mantan Hakim dan Penasihat Ahli Kapolri

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Bogor
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan jelas Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi, berbeda pendapat dengan Penasihat Ahli Kapolri 

TRIBUNJABAR.ID - Hingga kini ternyata kebebasan Pegi Setiawan lewat putusan praperadilan masih menjadi perbincangan publik dan banyak pihak.

Seperti baru-baru ini status Pegi Setiawan bebas diperdebatkan oleh mantan hakim dan Penasihat Ahli Kapolri.

Keduanya memberikan beda pernyataan dan pendapat soal status Pegi Setiawan tersebut.

Menurut Penasihat Ahli Kapolri bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi dalam Kasus Vina Cirebon tergantung Peninjauan Kembali (PK) .

Sementara itu menurut mantan hakim sebaliknya, bahwa Pegi Setiawan tidak bisa ditersangkakan lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon dalam PK: Profesional dan Pribadi

Pernyataan Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi diungkap oleh mantan hakim Agung, Gayus Lumbuun.

Menurut Gayus, Pegi Setiawan tidak ada kaitannya dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina.

Sehingga menurut Gayus Lumbuun, Pegi Setiawan tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

Sebab pada putusan praperadilan, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala putusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yaitu kepolisian yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon.

"Artinya bahwa pemenang praperadilan tidak bisa ditersangkakan lagi. Persoalan PK nanti orang-orang yang terkait dengan PK itu," kata Gayus dikutip dari tvOneNews, Jumat (19/7/2024).

Bahkan jika nantinya PK pada terpidana ditolak, kata Gayus Lumbuun, itu tidak berpengaruh terhadap Pegi Setiawan.

Meski PK para terpidana ditolak, Pegi Setiawan tetap tidak bisa dijadikan tersangka lagi.

"Pandangan saya tentu tidak bisa lagi (jadi tersangka) karena itu adalah objek yang lain, orang-orang yang ada pada PK itu," kata dia.

Apalagi menurut Gayus, hasil dari PK itu tidak akan membuat memperberat hukuman seseorang.

"Dan PK kan prinsipnya tidak menambah berat hukuman, PK itu justru akan meringankan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved