Kasus Subang Terungkap

Kasus Subang: Yosep Hidayah Ngoceh Irlansyah dan Danu Berbohong Selama Persidangan

Jelang persidangan ke 20 Kasus Subang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kasus Subang Yosep Hidayah terus ngoceh.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar / Ahya Nurdin
Yosep Hidayah turun dari mobil tahanan saat akan ke Pengadilan Negeri jelang sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Foto : Tribunjabar / Ahya Nurdin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jelang persidangan ke 20 Kasus Subang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kasus Subang Yosep Hidayah terus ngoceh bahwa kasus ini banyak kebohongan.

"Keterangan Danu dan Ipda Irlansyah di persidangan kasus Jalancagak semuanya bohong," tegas Yosep Hidayah saat ditemui Tribunjabar.id di ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Kamis (27/6/2024).

Yosep mengaku Irlansyah tidak jujur dan berbohong serta tidak profesional melakukan penyelidikan kasus yang menimpa keluarganya.

Baca juga: Sidang Ke-20 Kasus Subang Hari Ini: Agendanya Pembacaan Tuntutan Jaksa

"Irlansyah berbohong dipersidangan bahkan menghilangkan rekaman CCTV," katanya.

Dalam penyidikan dari awal hingga persidangan juga banyak kebohongan yang dilakukan Irlansyah

"Saya ngerasa tak bersalah, semua keterangan Danu dan Irlansyah bohong," tegasnya

Yosep juga menegaskan dirinya selama proses penyidikan banyak mendapat intimidasi dari pihak penyidik Polda Jabar.

"Saya diintimidasi untuk mengakui ikut berbuat dalam kasus pembunuhan istri dan anak saya, padahal saya tak melakukan," tandasnya

Dikatakan Yosep, Irlansyah juga tak mengakui dirinya menyerahkan uang dan emas ke Yoris.

"Padahal dalam kesaksiannya Yoris mengaku menerima uang dan emas dari Irlansyah.Namun semua itu tidak di akui oleh Irlansyah," katanya

Yosep juga mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa hari ini.

"Saya sejak awal kasus ini disidangkan sudah siap, dan yakin hakim akan memutuskan kasus ini dengan Seadil-adilnya," ucapnya

Sampai berita ini di tulis, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yosep Hidayah, masih belum dimulai.

Padahal sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.30 WIB masih belum dimulai.

Latar Belakang Kasus Subang

Saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Dihadirkan di Persidangan Kasus Subang.
Saksi Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Dihadirkan di Persidangan Kasus Subang. (Tribunjabar / Ahya Nurdin)

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Baca juga: Sidang Tuntutan Yosep Hidayah dalam Kasus Subang Ditunda, Kejaksaa Tinggi Jabar Ungkap Alasannya

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved