Kasus Subang Terungkap

Sidang Tuntutan Yosep Hidayah dalam Kasus Subang Ditunda, Kejaksaa Tinggi Jabar Ungkap Alasannya

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Terdakwa Yosep Hidayah (kemeja putih) bersama tim kuasa hukumnya saat menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yosep Hidayah

Yosep Hidayah merupakan terdakwa kasus pembunuhan Tuti dan Amel di Subang pada 18 Agustus 2021. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan jaksa masih menyusun berkas tuntutan, sehingga terpaksa menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Yosep. 

"Betul, tuntutannya ditunda. Berkas tuntannya kemarin belum rampung,” ujar Nur Sricahyawija, Sabtu (22/6/2024). 

Baca juga: Rekaman CCTV Terdakwa Kasus Subang Jadi Sorotan, Yosep Mendadak Berontak, Tuduh Borok Oknum Polisi

Seharusnya, tuntutan terhadap Yosep dibacakan pada Kamis 20 Juni 2024. Namun, karena berkasnya belum rampung, sidang pun ditunda satu pekan. 

Rencananya sidang bakal dilanjutkan pada tanggal 27 Juni.

"Kita menunggu tuntutannya rampung dan siap dibacakan. Diusahakan tuntutannya rampung, mudah-mudahan sesuai target,” ujar Sri.

Baca juga: MISTERI Campur Tangan Polisi di Kasus Subang, Hardisk CCTV Berisi Yosep Ditukar Bhabinkamtibmas

Sebelumnya, dalam perkara ini Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan terhadap istri dan anaknya Tuti dan Amel. 

Dalam dakwaan primer, jaksa mendakwa Yosep melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.(*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved