Polisi Gadungan Beraksi Gondol Harta Pendaki Gunung di Kota Bogor, Modusnya Tuduh dan Geledah Korban

Dua pria bernama Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Aditya (37) beraksi menjadi polisi gadungan di Kota Bogor, menipu dua orang pendaki gunung

Editor: Hilda Rubiah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Instagram
Dua polisi gadungan di Kota Bogor bernama Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Aditya (37) berhasil dibekuk polisi, Senin (29/9/2025).  

TRIBUNJABAR.ID - Dua pria bernama Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Aditya (37) beraksi menjadi polisi gadungan di Kota Bogor.

Keduanya beraksi menipu dan menggondol harta berharga dua korban yang hendak mendaki gunung di kawasan Bogor.

Kedua korban pendaki gunung itu adalah MA dan HH. Mereka kehilangan uang Rp 700 ribu dan satu sepeda motor merek Honda Scoopy.

Akibat perbuatannya, dua polisi gadungan itu akhirnya ditangkap polisi.

Kini, modus polisi gadungan saat beraksi menipu korbannya pun terungkap.

Baca juga: Modal Beli Seragam Dinas Online, Polisi Gadungan di Jatim Tipu Polisi Asli hingga Ratusan Juta

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, dua polisi gadungan ditangkap di Bogor Selatan.

“Untuk kejadiannya terjadi pada tanggal 19 September. Dan korban saat itu melapor pada tanggal 20 September,” kata Kompol Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025).

Kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di wilayah Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Saat berisitirahat, dua pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan mengaku anggota Kepolisian.

Mereka berpura-pura melakukan penggeledahan dan menuduh korban membawa narkotika.

Pelaku bahkan menodongkan pistol dan memborgol tangan korban.

“Setelah ditodong dan diborgol, kemudian ketika korban digeledah. Namun tidak ada hasil narkotika,” ujadn

Kedua pelaku ini membawa lari kendaraan korban dan barang-barang korban.

Keduanya tertangkap pada tanggal 27 September 2025 di wilayah Bogor Selatan.

Baca juga: Viral, Polisi Gadungan di Surabaya Tipu Banyak Wanita, Ungkap Pengakuan Mengejutkan Soal Keuntungan

Sepeda motor milik korban pun diamankan namun pelaku sudah mengubah warna sepeda motor tersebut.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 9 tahun.

“Dengan perbuatan tersebut para kita jerat dengan pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun - 12 Tahun penjara,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Aksi Polisi Gadungan Gondol Harta Pendaki Gunung di Kota Bogor, Modusnya Terungkap

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved