Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Belum Selesai, Aset Koperasi Habis Dijual, Orangtua Nelangsa

Hingga akhir tahun ajaran 2024, tabungan murid di sejumlah SD masih belum bisa kembali, padahal sang murid sudah lulus.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
padna/tribun jabar
Ai Giwang Sari Nurani SH saat bertemu dengan kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi, Selasa (18/7/2023) siang. 

Diketahui sebelumnya, pada bulan Juni 2023 terungkap kasus uang tabungan murid SD mandek di guru-guru.

Baca juga: Pangandaran Lagi-lagi Diguncang Kasus Tabungan Macet, Anak Sudah Lulus Tapi Uang Tak Juga Cair

Total uang tabungan murid yang mandek, sebelumnya tercatat dari data inspektorat Kabupaten Pangandaran senilai Rp 7, 47 Miliar. 

Dengan rincian, di Kecamatan Cijulang yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800 dan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.

Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.

Orangtua Murid Pilu, Tabungan Hasil Sisihkan Uang Jajan Tak Jelas

rvin (38) orang tua murid sekolah dasar (SD) di Pangandaran bercerita tentang upayanya agar uang tabungan anaknya yang macet di sekolah segera dikembalikan.

Ervin merupaka seorang ayah yang anaknya bernama Alma baru lulus sekolah di SD Negeri 1 Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alma merupakan satu di antara 24 murid dari SD Negeri 1 Cijulang yang uang tabungannya belum bisa dicairkan. 

Alma dan temannya seperti biasa menyimpan atau menabung uang sisa jajannya di sekolah sejak kelas 1 hingga 4.

Namun karena kisruh masalah tabungan murid SD di Kabupaten Pangandaran yang mandek, proses belajar menabung di SD itu dihentikan.

"Ketika anak sudah kelas 4, itu tabungan langsung disetop. Kelas 4 akhir itu, sudah ramai di berita terkait masalah tabungan. Itu enggak tahu karena penggelapan atau apalah yang intinya tersendat," ujar Ervin kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Minggu (16/6/2024) siang.

Ketika anaknya naik ke kelas 5, Ervin sempat bertanya ke wali kelas terkait apakah uang tabungannya bisa diambil atau tidak.

"Ya minimal Rp 1 juta. Tapi, katanya enggak bisa karena aturannya tidak bisa diambil kalau anak belum sampai kelas 6," ucapnya.

Kalau uang tabungan anaknya mau diambil, katanya disuruh untuk langsung menghubungi kepala sekolahnya. 

Baca juga: Curhatan Pilu Orang Tua Murid SD di Pangandaran, Uang Tabungan Hasil Sisihkan Uang Jajan Tak Jelas

"Mulai dari situ saya mencoba menghubungi kepala sekolah untuk menanyakan tabungan anak. Tapi katanya enggak bisa, harus sudah kelas 6," kata Ervin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved