Jangan Mentang-mentang Warlok, Waspada Getok Tarif Parkir di Objek Wisata Lembang Selama Libur

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewaspadai adanya getok tarif parkir atau tarif parkir tidak wajar di kawasan objek wisata.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi - Kondisi arus lalu lintas di sekitar satu objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewaspadai adanya getok tarif parkir atau tarif parkir tidak wajar di kawasan objek wisata Lembang selama libur Lebaran 2024.

Sebab, banyaknya wisatawan biasanya dimanfaatkan warga dengan menyiapkan kantong parkir karena tempat parkir di dalam objek wisata sudah tak bisa menampung kendaraan.

Kondisi itu rawan terjadi getok tarif parkir sehingga hal ini perlu diwaspadai. Apalagi getok tarif parkir itu pernah terjadi pada 9 Oktober 2021.

Saat itu, tiga oknum warga mematok tarif parkir hingga Rp 150 ribu untuk satu bus pariwisata.

"Soal marak getok parkir di Lembang, saya sudah perintahkan camat dan desa koordinasi menyediakan kantong parkir," ujar Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Kamis (11/4/2024).

Langkah tersebut dilakukan karena getok tarif parkir itu berkaitan erat dengan minimnya lahan parkir yang akhirnya muncul parkir-parkir liar dan kantong parkir yang dikelola warga.

Baca juga: Wisatawan Buru Objek Wisata Pantai di Sukabumi, Tak Peduli dengan Gelombang Tinggi

"Maka dari itu, selain pemerintah menyiapkan kantong parkir, petugas juga harus mobile, jangan cuma diam di posko," katanya.

Menurutnya, upaya antisipasi adanya getok parkir harus benar-benar dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama momen libur Lebaran 2024 ini.

"Jangan sampai wisatawan ke Lembang itu merasa tidak aman dan tidak nyaman. Jadi, (antisipasi) sudah kita persiapkan semuanya," ucap Arsan.

Baca juga: Polisi Akan Berlakukan One Way Kalau Terjadi Kemacetan, Jalur Wisata Lembang Mulai Padat

Pihak Dinas Perhubungan KBB mengizinkan masyarakat sekitar objek wisata membuka kantong parkir dengan memanfaatkan lahan atau garasi rumah.

Kepala Dinas Perhubungan Bandung Barat, Fauzan Azima, mengatakan, meski diizinkan membuka kantong parkir, masyarakat dilarang memasang tarif parkir tidak wajar. Jika lebih mahal maka harus pasang papan pengumuman tarif parkir.

"Jangan mentang-mentang warga lokal, kemudian dia bisa seenaknya memasang tarif parkir yang tidak sewajarnya," kata Fauzan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved