Sebanyak 36 dari 122 SPPG di Bandung Barat Sudah Mengantongi SLHS

Sebelumnya, Dinkes Bandung Barat menargetkan 91 SPPG mengantongi SLHS di akhir bulan Oktober 2025.

eki yulianto/tribun jabar
SPPG - Potret aktivitas packing Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kejaksan Kesenden, Kota Cirebon. 

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebanyak 36 dari 122 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mengantongi Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi (SLHS). 

Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring banyaknya SPPG yang mengajukan dan menempuh tahapan-tahapan untuk mengantongi SLHS.

"Baru 36 yang keluar sertifikat SLHS-nya. Dan 8 lagi mau progres," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat Lia N Sukandar, Jumat (7/11/2025).

Lia mengungkapkan, banyak SPPG yang telah mengajukan SLHS namun belum memenuhi syarat seperti Inspektur Kesehatan Lingkungan (IKL). Hal itu pula yang membuat target 91 SPPG mengantongi SLHS molor dari target.

Sebelumnya, Dinkes Bandung Barat menargetkan 91 SPPG mengantongi SLHS di akhir bulan Oktober 2025.

Dia menegaskan, pengeluaran SLHS tidak boleh dilakukan tergesa-gesa bahkan asal-asalan meski ada instruksi untuk melakukan percepatan penertiban SLHS. 

"Kan memang butuh perbaikan. Ada yang sudah menunjukkan ternyata nilainya masih kurang. Kemudian hasil labnya kita percepatan juga ada yang belum keluar misalnya. Kemudian harus ada perbaikan-perbaikan."

"Jadi kita nggak ngasal cepat-cepat mentang-mentang percepatan, tapi kita ngasal enggak. Pasti kita ngelihat dulu dong kualitasnya. Karena kita bertanggung jawabannya berat ya, untuk mengeluarkan sertifikat SLHS itu," ungkapnya.

Dinkes dengan dinas maupun instansi terkait terus berkolaborasi melakukan pembimbing terhadap SPPG untuk mengantongi SLHS. Dia menegaskan bahwa, adan banyak item-item persyaratan terbitnya SLHS dengan standar yang telah ditetapkan.

"Kami datang melihat, memvisit SPPG tersebut layak tidak. Bagaimana ada PBG-nya enggak, izin bangunannya. Kemudian SPPL, IPAL-nya seperti apa, gitu kan. Kemudian semua SOP-SOP-nya dan sebagainya itu dilihat. Itu ada instrumennya," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved