Kasus Subang Terungkap

"Tujuan Utama Tercapai" Pengacara Ungkap Alasan Mimin Cs Santai Praperadilan Kasus Subang Ditolak

Pengacara Rohman Hidayat mengungkap alasan pihaknya santai dalam menanggapi penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan kasus Subang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @sundalawyers
Tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi. Ketiganya terduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat mengungkap alasan pihaknya santai dalam menanggapi penolakan hakim terhadap gugatan praperadilan kasus Subang yang diajukan tiga kliennya.

Rohman Hidayat merupakan pengacara bagi empat tersangka kasus Subang, yaitu Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Tiga di antaranya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penetapan tersangka dari Polda Jabar.

Upaya hukum yang ditempuh Mimin dan kedua anaknya itu berakhir dengan penolakan dari majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, pihak Mimin Cs menanggapi santai keputusan hakim tersebut.

Sebab, ternyata memenangkan gugatan praperadilan bukanlah tujuan utama dari kuasa hukum Mimin Cs.

"Dengan praperadilan tadi ya sebenarnya tujuan kami tercapai sih," ungkap Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, pada Rabu (20/12/2023).

"Kami datang ke persidangan nanti di Subang, jauh-jauh hari sudah memahami," lanjutnya.

Rohman Hidayat mengaku, pihaknya kini sudah mengetahui dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti penetapan para tersangka kasus Subang.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim. Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).
Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim. Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Kuasa Hukum Mimin Nilai Kasus Subang Subyektif, Punya 95 Bukti untuk Bantah

Hal itu akan menjadi modal bagi pihaknya dalam menghadapi persidangan.

"Kalau perkara ini dipaksakan berlanjut, kemudian jaksa menerima dan akhirnya harus disidangkan di PN Subang, kami sudah memiliki setidaknya alat bukti apa saja yang akan digunakan oleh jaksa untuk mendakwa klien kami," bebernya.

Menurut Rohman Hidayat, sejak awal pihaknya mengetahui bahwa kemungkinan memenangkan praperadilan itu sangat kecil.

Tetapi, karena tujuan utamanya untuk mengetahui alat bukti, hal tersebut pun tidak menjadi suatu masalah.

"Kalau misalnya tujuan pokok perkara, jarang sekali praperadilan dikabulkan," ungkap Rohman.

"Upaya itu saya lakukan semata-mata agar saya memiliki bukti-bukti itu hari ini," sambungnya.

Rohman menjelaskan, dokumen alat bukti yang dipegang oleh penyidik Polda Jabar hingga saat ini sulit sekali untuk diakses.

Oleh karenanya, satu-satunya cara pihak Mimin Cs bisa mengetahui hal tersebut adalah dengan melakukan gugatan praperadilan.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

"Di luar sana, netizen, warga semua belum pernah melihat visum (salah satu alat bukti) itu, saya sudah," katanya.

"Itulah yang kami 'dapatkan' dalam persidangan praperadilan" imbuhnya.

Tanggapan Pihak Danu Cs

Sebelumnya diberitakan, pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang.

"Ini merupakan syukuran buat kami semua karena bagian dari doa masyarakat dan keluarga korban agar perkara ini bisa segera terbongkar," kata Achmad Taufan dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Selasa (19/12/2023).

"Ini juga membuktikan, pihak penyidik kepolisian Polda Jabar serius dalam beritikad, berniat, dan berjuang membongkar kasus pembunuhan almarhumah," sambungnya.

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa (istimewa)

Baca juga: "Ini Suatu Kebahagiaan" Tanggapan Pengacara Danu soal Praperadilan Tersangka Kasus Subang Ditolak

Menurut Achmad Taufan, hal ini juga menjadi bukti bahwa penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah sesuai.

"Menjadi bukti bahwa penetapan ketiga tersangka pemohon ini sudah benar, tidak ada yang melanggar, tidak ada yang meragukan, dan lain-lain," ujarnya.

"Alhamdulillah ini merupakan suatu kebahagiaan dan kesyukuran," sambungnya.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menjelaskan bahwa dirinya memang sedang dalam perjalanan ke Kota Bandung.

Pengacara sekaligus politikus itu hendak menghampiri Mapolda Jabar untuk memberikan ucapan selamat.

"Saya akan mampir ke Polda sekaligus untuk mengucapkan selamat kepada penyidik yang sudah luar biasa," tuturnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga akan memohon kepada para penyidik untuk bisa segera menahan Mimin Cs, menyusul Danu dan Yosep Hidayah.

"Saya juga mau menyampaikan permohonan secara lisan, setelah sidang selesai dan diputuskan, kami berharap ketiga tersangka ini segera ditangkap," tuturnya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved