Gugatan Praperadilan Mimin Cs Ditolak

"Ini Suatu Kebahagiaan" Tanggapan Pengacara Danu soal Praperadilan Tersangka Kasus Subang Ditolak

Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Istimewa, TikTok
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan mengomentari tentang tetangga konter HP tempat Arighi bekerja yang berkaitan dengan kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang.

Tiga tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menolak gugatan Mimin Cs dan menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya sudah sesuai.

Menanggapi hal ini, Achmad Taufan pun merasa bahagia.

"Ini merupakan syukuran buat kami semua karena bagian dari doa masyarakat dan keluarga korban agar perkara ini bisa segera terbongkar," kata Achmad Taufan dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Selasa (19/12/2023).

"Ini juga membuktikan, pihak penyidik kepolisian Polda Jabar serius dalam beritikad, berniat, dan berjuang membongkar kasus pembunuhan almarhumah," sambungnya.

Menurut Achmad Taufan, hal ini juga menjadi bukti bahwa penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah sesuai.

"Menjadi bukti bahwa penetapan ketiga tersangka pemohon ini sudah benar, tidak ada yang melanggar, tidak ada yang meragukan, dan lain-lain," ujarnya.

"Alhamdulillah ini merupakan suatu kebahagiaan dan kesyukuran," sambungnya.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim. Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).
Gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka dalam kasus Subang, ditolak majelis hakim. Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Baca juga: "Ini Bonus" Pengacara Mimin Cs Legowo Praperadilan Kasus Subang Ditolak, Siap Lanjut ke Pengadilan

Lebih lanjut, Achmad Taufan menjelaskan bahwa dirinya memang sedang dalam perjalanan ke Kota Bandung.

Pengacara sekaligus politikus itu hendak menghampiri Mapolda Jabar untuk memberikan ucapan selamat.

"Saya akan mampir ke Polda sekaligus untuk mengucapkan selamat kepada penyidik yang sudah luar biasa," tuturnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga akan memohon kepada para penyidik untuk bisa segera menahan Mimin Cs, menyusul Danu dan Yosep Hidayah.

"Saya juga mau menyampaikan permohonan secara lisan, setelah sidang selesai dan diputuskan, kami berharap ketiga tersangka ini segera ditangkap," tuturnya.

Pihak Mimin Cs Legowo Praperadilan Ditolak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved