Gugatan Praperadilan Mimin Cs Ditolak
"Ini Suatu Kebahagiaan" Tanggapan Pengacara Danu soal Praperadilan Tersangka Kasus Subang Ditolak
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus Subang.
Tiga tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menolak gugatan Mimin Cs dan menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya sudah sesuai.
Menanggapi hal ini, Achmad Taufan pun merasa bahagia.
"Ini merupakan syukuran buat kami semua karena bagian dari doa masyarakat dan keluarga korban agar perkara ini bisa segera terbongkar," kata Achmad Taufan dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Selasa (19/12/2023).
"Ini juga membuktikan, pihak penyidik kepolisian Polda Jabar serius dalam beritikad, berniat, dan berjuang membongkar kasus pembunuhan almarhumah," sambungnya.
Menurut Achmad Taufan, hal ini juga menjadi bukti bahwa penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah sesuai.
"Menjadi bukti bahwa penetapan ketiga tersangka pemohon ini sudah benar, tidak ada yang melanggar, tidak ada yang meragukan, dan lain-lain," ujarnya.
"Alhamdulillah ini merupakan suatu kebahagiaan dan kesyukuran," sambungnya.

Baca juga: "Ini Bonus" Pengacara Mimin Cs Legowo Praperadilan Kasus Subang Ditolak, Siap Lanjut ke Pengadilan
Lebih lanjut, Achmad Taufan menjelaskan bahwa dirinya memang sedang dalam perjalanan ke Kota Bandung.
Pengacara sekaligus politikus itu hendak menghampiri Mapolda Jabar untuk memberikan ucapan selamat.
"Saya akan mampir ke Polda sekaligus untuk mengucapkan selamat kepada penyidik yang sudah luar biasa," tuturnya.
Selain itu, Achmad Taufan juga akan memohon kepada para penyidik untuk bisa segera menahan Mimin Cs, menyusul Danu dan Yosep Hidayah.
"Saya juga mau menyampaikan permohonan secara lisan, setelah sidang selesai dan diputuskan, kami berharap ketiga tersangka ini segera ditangkap," tuturnya.
Pihak Mimin Cs Legowo Praperadilan Ditolak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.