Kasus Subang Terungkap

Sindiran Kuasa Hukum Danu kepada Kuasa Hukum Mimin Cs, Ajukan agar Tersangka Kasus Subang Ditahan

Kuasa hukum Danu beri sindiran keras kepada kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat usai praperadilan 3 tersangka kasus Subang, minta Mimin Cs ditahan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id/istimewa
Sindiran Keras Kuasa Hukum Danu kepada Kuasa Hukum Mimin Cs Soal Peradilan Ditolak, Ajukan agar Tersangka Kasus Subang Ditahan 

TRIBUNJABAR.ID - Hasil praperadilan Mimin Cs yang ditolak hakim belakangan ini turut ditanggapi kuasa hukum Danu.

Dalam tanggapannya, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan memberikan sindiran keras kepada kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan untuk menolak gugatan Mimin Cs.

Hakim menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga klien Rohman Hidayat itu sudah sesuai.

Baca juga: Jawaban Kuasa Hukum Danu Dituding Tim Mimin Cs Mengganti Nama Pelaku Kasus Subang, Kini Terbukti

Mengenai hasil praperadilan Mimin Cs tersebut, bagi kuasa hukum Danu sebagai kesyukuran karena menjadi tanda bahwa kasus Subang akan segera terbongkar.

Selain itu, hasil praperadilan tersebut menurut Achmad Taufan sekaligus pembuktian bahwa penyidik Polda Jabar serius membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang sempat 2 tahun terkatung-katung.

Menurut Achmad Taufan, pihaknya sejak awal sudah meyakini permohonan praperadilan tiga tersangka kasus Subang itu akan ditolak.

“Saya memiliki suatu keyakinan dengan melihat perjalanan kasus Subang ini ya, saya yakin praperadilan itu akan ditolak,” ujar kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Youtube, Heri Susanto, Kamis (21/12/2023).

Kemudian, Achmad Taufan menjelaskan pihaknya menganalisa selama perjalanan kasus Subang bergulir.

Karena menurutnya sudah ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditunjukkan oleh para tersangka.

Lebih daripada itu, Achmad Taufan memberikan sindiran keras kepada kuasa hukum Mimin Cs.

Ia menilai permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Mimin Cs tersebut hanya mengulur waktu.

Selain itu, Achmad Taufan juga menganggap kuasa hukum Mimin Cs itu mencari celah dan keuntungan dari praperadilan tersebut.

“Menurut saya, seperti yang saya sampaikan bahwa permohonan (praperadilan) ini sebenarnya hanya mengulur-ngulur waktu, atau mencari celah dan bahan untuk nanti persidangan, seperti itu,” jelas Achmad Taufan.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Lebih lanjut, Achmad Taufan menjelaskan bahwa dirinya memang sedang dalam perjalanan ke Kota Bandung.

Pengacara Danu itu mengaku hendak menghampiri Mapolda Jabar untuk memberikan ucapan selamat.

"Saya akan mampir ke Polda sekaligus untuk mengucapkan selamat kepada penyidik yang sudah luar biasa," tuturnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga akan memohon kepada para penyidik agar Mimin Cs, tiga tersangka kasus Subang itu segera ditahan, menyusul Danu dan Yosep Hidayah.

"Saya juga mau menyampaikan permohonan secara lisan, setelah sidang selesai dan diputuskan, kami berharap ketiga tersangka ini segera ditangkap," tuturnya.

Strategi Kuasa Hukum Yosep Cs untuk Persidangan

Meski praperadilan 3 kliennya yaitu Mimin Cs ditolak hakim, ternyata Rohman Hidayat sudah menyusun strategi baru untuk pengadilan kasus Subang nanti.

Hal ini terungkap saat kuasa hukum Mimin Cs itu memberikan tanggapan soal hasil praperadilan 3 tersangka kasus Subang tersebut.

Mengenai hal itu, Rohman Hidayat mengaku tidak mempermasalahkan mengenai keputusan hakim.

Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.

Baca juga: Komentar Kuasa Hukum Danu Soal Praperadilan Mimin Cs, Soroti Pembuktian Para Tersangka Kasus Subang

Ia mengaku menganggap praperadilan tersebut sebagai bonus pihak kliennya untuk tetap berusaha membela diri.

"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin Cs dan tersangka Yosep, dikutip Tribunjabar.id, Rabu (20/12/2023).

Setelah praperadilan tersebut, pihaknya mengaku sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.

Hal itu lantaran diakuinya dirinya sudah memiliki strategi baru untuk persidangan kasus Subang nantinya.

Adapun strategi barunya itu yaitu pihaknya mengklaim memiliki amunisi dari alat bukti yang ditunjukkan Polda Jabar di praperadilan.

"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di kasus Subang," ungkap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat mengaku tujuan pihaknya mengajukan praperadilan karena juga untuk mengetahui bukti-bukti apa saja yang dimiliki Polda Jabar.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.”

"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus itu belum kita diuji, karena kita baru menguji formalitasnya saja,“ paparnya.

Baginya, dua alat bukti untuk menjerat 3 kliennya Mimin Cs baru formalitas dan subjektivitas.

Karena menurutnya substansi dua alat bukti menjerat 3 kliennya baru bisa diuji di persidangan.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengaku setelah praperadilan itu pihaknya bersiasat mengetahui 95 bukti yang selama ini tidak terakses oleh pihaknya.

“Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita,” ungkap Rohman.

Menurutnya, 95 bukti tersebut bisa dia gunakan menjadi amunisi di persidangan kasus Subang nanti.

Dari 95 bukti tersebut beberapa data penting bisa dijadikan amunisinya adalah BAP tersangka Danu, visum pertama dan kedua dari korban, hingga visum Danu.

Pasalnya, pihaknya bisa menyanggah bukti-bukti tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved