Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali

Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Akui Lalai, Sebut Kondisi Bus Baik dan Sempat Ngerem

Sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana mengakui kelalaian saat mengendarai bus hingga mengalami kecelakaan di Tol Cipali dan mengakibatkan 12 orang tewas

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore. 

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Edwar.

Ganti Sopir di Kendal

Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor dengan nomor polisi AA 7626 OA yang mengangkut sekitar 22 penumpang terguling di KM 72 Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/203) sore.

Insiden itu membuat 12 orang tewas dan tujuh orang luka-luka.

Lalu, apa sebenarnya penyebab kecelakaan tersebut?

Pada Sabtu (16/12/2023) pagi, pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 07.30 WIB.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, pihak kepolisian melakukan olah TKP menggunakan 3D Scanner.

Setidaknya, ada 20 titik yang dilakukan perekaman gambar video menggunakan alat tersebut.

Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi mengatakan, berdasarkan olah TKP sementara, tidak ditemukan upaya rem yang signifikan.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali

"Minim jejak pengereman, terlihat tidak ada upaya rem yang signifikan. Kami akan memeriksa kondisi bus terlebih dahulu apakah supir tidak melakukan pengereman atau rem pada bus tidak berfungsi," ucapnya.

Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore.
Kecelakaan maut dialami Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023) sore. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Ia mengatakan bahwa bus tersebut dikemudikan oleh Rinto Katana (28) yang merupakan supir kedua dari bus Handoyo.

"Jadi bus setiba di Kendal melakukan pergantian supir, nah dari Kendal itu Rinto yang mengemudikan bus hingga akhirnya alami kecelakaan di Tol Cipali saat hendak mengambil penumpang di Purwakarta," katanya.

Berdasarkan olah TKP lainnya, ia menyebutkan bahwa kendaraan saat melintas di lokasi kejadian diduga melebihi batas kecepatan maksimal.

"Jadi batas kecepatan itu seharusnya 40 Km/jam, namun bila dilihat dari kerusakan yang ada dan minimnya pengereman, diduga bus melintas melebihi batas maksimal," ujar Edwin.

Terkait perstiwa itu, ia mengatakan bahwa sudah memintai keterangan supir dan memeriksa empat orang saksi.

Baca juga: Mengapa Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali Telan Banyak Korban Tewas? Minim Kesadaran Pakai Sabuk?

"Kami sementara mendapatkan data bahwa supir sudah memiliki SIM B2 umum, kemudian informasi dari penumpang yang kami dapatkan adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi dan di TKP kami juga menemukan minim jejak rem," ucap Edwin. (*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved