Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali

Sopir Bus PO Handoyo yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Kemudikan Bus dalam Kecepatan Tinggi

Sopir Bus PO Handoyo bernama Rinto Katana (27), ternyata baru pertama kali mengendarai bus, saat mengalami kecelakaan di Tol Cipali.

|
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sopir Bus PO Handoyo bernama Rinto Katana (27), ternyata baru pertama kali mengendarai bus yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali hingga menewaskan 12 penumpang.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).

"Kebetulan sopir ini baru hari itu bawa mobil ini, dia sudah satu tahun bekerja di PO Bus Handoyo, sebelumnya dia sudah membawa bus yang lain," ujar Wira.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, Rinto pun mengemudikan busnya dalam kecepatan tinggi. Padahal, Rinto belum mengetahui kondisi jalan Tol Cipali.

"Sopir tidak paham medan, tidak paham lokasi, sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," katanya.

Saat ini Polisi telah menetapkan Rinto sebagai tersangka, pihaknya pun bakal bakal memintai keterangan tambahan dari sejumlah saksi, terutama PO Bus Handoyo untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran lain yang dilakukan Rinto.

"PO Bus sendiri maupun saksi dari pihak tol, kami juga akan melakukan analisis dari berbagai faktor terutama dari faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan tersebut," ucapnya.

Polisi pun menjerat Rinto dengan Pasal 311 dan 320 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Sementara sopir ditahan,"katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved