Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Dapat Santunan Cepat, Segini Besarannya

Pihak Jasa Raharja memastikan semua korban kecelakaan maut di Tol Cipali KM 72+500, Jalur B (arah Jakarta), mendapatkan hak santunan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KORBAN KECELAKAAN - Satu korban kecelakaan tabrakan beruntun Tol Cipali terbaring di tempat tidur di Rumah Sakit Abdul Radjak, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pihak Jasa Raharja memastikan semua korban kecelakaan maut di Tol Cipali KM 72+500, Jalur B (arah Jakarta), mendapatkan hak santunan dan jaminan perawatan secara cepat dan tepat.

Pernyataan itu disampaikan langsung Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, saat meninjau para korban di RS Abdul Radjak.

“Kami pastikan seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 terpenuhi. Ahli waris korban meninggal berhak menerima santunan Rp 50 juta, sementara korban luka dijamin biaya perawatan hingga Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” kata Dewi kepada wartawan di RS Abdul Radjak Purwakarta, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, kata dia, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya P3K hingga Rp 1 juta dan ambulans maksimal Rp 500 ribu per orang.

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Tol Cipali 5 Orang Tewas, Libatkan 2 Bus dan 1 Minibus

“Semua ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan cepat dan tepat,” ujarnya.

Dewi turut mengimbau operator bus dan pengemudi angkutan umum memperketat pengecekan keselamatan kendaraan.

“Pemeriksaan rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah peristiwa serupa,” ucap dia.

Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.15 WIB, Sabtu, ketika bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus Gran Max B 2508 TFT di jalur cepat arah Jakarta.

Benturan keras membuat minibus terdorong hingga menabrak bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA, yang saat itu tengah berhenti akibat antrean kendaraan.

Imbasnya, Gran Max dan bus Agra Mas ringsek berat. Bus Sinar Jaya terperosok ke parit di sisi jalan tol

Evakuasi bus Sinar Jaya berlangsung sulit karena posisi kendaraan di luar jalur utama.

Kecelakaan beruntun itu menewaskan lima orang dan melukai 39 orang lainnya.

Baca juga: Penumpang Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Cipali, Bus Terpental Penumpang Bergelimpangan

Para korban meninggal dan luka segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta, 33 korban luka dibawa ke RS Abdul Radjak Purwakarta dan enam korban luka dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Direktur RS Abdul Radjak, dr Rizky Alberta, menyebut total 38 korban tiba di rumah sakitnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved