Kasus Subang Terungkap
FAKTA-fakta Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Diharap Konsisten, Ditahan Terpisah
TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta status Danu yang kini resmi menjadi Justice Collaborator kasus Subang.
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu tersangka kasus Subang kini resmi diterima diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang jadi justice collaborator tersebut adalah M Ramdanu alias Danu.
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta Danu menjadi Justice Collaborator.
Berikut fakta-faktanya:
BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Setelah Permohonan Jadi Justice Collaborator di Kasus Subang Dikabulkan, Danu Diharap Konsisten

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu adalah salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).
"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).
"Berharap Ditolak" Pengacara Danu Komentari Praperadilan dari Mimin Cs soal Tersangka Kasus Subang

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi serta Abi.
Diketahui, Mimin Mintarsih adalah istri kedua Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban yang ditemukan meninggal pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkannya oleh Polda Jabar.
Hal itu karena ketiganya menolak seluruh keterangan Danu yang menyeret nama mereka dalam pembunuhan keji tersebut.
Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Daftar Perlindungan yang Berhak Didapatkan

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kabar baik bagi kubu Danu tersangka kasus Subang. Pengajuan M Ramdanu atau Danu sebagai justice collaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu sendiri jadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Informasi yang diberikan Danu pada polisi pun berhasil membuka sejumlah misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dua tahun tak terungkap.
Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Polda Jabar Pastikan Danu Tersangka Kasus Subang Dalam Kondisi Aman, Kini Berstatus JC

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan M Ramdanu alias Danu mendapat pengamanan setelah pengajuan justice collaborator (JC)-nya dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu merupakan satu di antara tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus Subang.
Kasus Subang adalah pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu.
TERUNGKAP, Danu Tersangka Kasus Subang Ditahan Terpisah dari Yosep, Bukan di Rutan Polda Jabar

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua tersangka kasus Subang ditahan pihak Polda Jabar tidak di tempat yang sama.
Keduanya adalah M Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayat.
Mereka merupakan dua dari lima tersangka kasus Subang, meninggalnya ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Kini, Danu telah ditetapkan sebagai justice collaborator kasus yang menghebohkan itu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Murni Secara Prosedur" Pengacara Danu Jawab Tudingan JC Kasus Subang Diterima karena 'Orang Dalam'

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan buka suara soal tudingan di tengah kabar diterimanya permohonan justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Setelah dua tahun kasus ini tenggelam, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
Ia juga langsung mengajukan permohonan JC kepada LPSK hingga disahkan per tanggal 27 November 2023.
Di tengah kabar diterimanya Danu menjadi JC kasus Subang, desas-desus dan tudingan pun beredar di kalangan warganet.
#TribunBreakingNews
kasus Subang
pembunuhan ibu dan anak di subang
M Ramdanu
Danu
justice collaborator
TribunBreakingNews
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.