Kasus Subang Terungkap

FAKTA-fakta Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Diharap Konsisten, Ditahan Terpisah

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta status Danu yang kini resmi menjadi Justice Collaborator kasus Subang.

Kolase via Tribun Bogor
Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam? 

TRIBUNJABAR.ID - Salah satu tersangka kasus Subang kini resmi diterima diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang jadi justice collaborator tersebut adalah M Ramdanu alias Danu.

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta Danu menjadi Justice Collaborator.

Berikut fakta-faktanya:

BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara

Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Dok Istimewa(istimewa)

TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.


Baca Selengkapnya

Setelah Permohonan Jadi Justice Collaborator di Kasus Subang Dikabulkan, Danu Diharap Konsisten

Danu saat hendak bertemu dengan Yosep di warung pecel lele di Jalan Cagak, Rabu (22/11/2023). Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu saat hendak bertemu dengan Yosep di warung pecel lele di Jalan Cagak, Rabu (22/11/2023). Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(deanza falevi/tribun jabar)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Permohonan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan M. Ramdanu alias Danu dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu adalah salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).

"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).


Baca Selengkapnya

"Berharap Ditolak" Pengacara Danu Komentari Praperadilan dari Mimin Cs soal Tersangka Kasus Subang

Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan mengomentari tentang tetangga konter HP tempat Arighi bekerja yang berkaitan dengan kasus Subang.
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan mengomentari tentang tetangga konter HP tempat Arighi bekerja yang berkaitan dengan kasus Subang.(Kolase Istimewa, TikTok)

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi serta Abi.

Diketahui, Mimin Mintarsih adalah istri kedua Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban yang ditemukan meninggal pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkannya oleh Polda Jabar.

Hal itu karena ketiganya menolak seluruh keterangan Danu yang menyeret nama mereka dalam pembunuhan keji tersebut.


Baca Selengkapnya

Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Daftar Perlindungan yang Berhak Didapatkan

Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam?
Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam?(Kolase via Tribun Bogor)

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kabar baik bagi kubu Danu tersangka kasus Subang. Pengajuan M Ramdanu atau Danu sebagai justice collaborator diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu sendiri jadi tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Informasi yang diberikan Danu pada polisi pun berhasil membuka sejumlah misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dua tahun tak terungkap.

Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.


Baca Selengkapnya

Polda Jabar Pastikan Danu Tersangka Kasus Subang Dalam Kondisi Aman, Kini Berstatus JC 

Yosep Hidayat alias Yosep dan Muhamad Ramdanu atau Danu saat ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Subang.
Yosep Hidayat alias Yosep dan Muhamad Ramdanu atau Danu saat ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Subang.(istimewa)

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan M Ramdanu alias Danu mendapat pengamanan setelah pengajuan justice collaborator (JC)-nya dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Danu merupakan satu di antara tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus Subang.

Kasus Subang adalah pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu


Baca Selengkapnya

TERUNGKAP, Danu Tersangka Kasus Subang Ditahan Terpisah dari Yosep, Bukan di Rutan Polda Jabar

Yosep Hidayat alias Yosep dan M Ramdanu alias Danu, dua tersangka kasus Subang yang sudah ditahan. Danu tak ditahan di Rutan Polda, berbeda dengan Yosep.
Yosep Hidayat alias Yosep dan M Ramdanu alias Danu, dua tersangka kasus Subang yang sudah ditahan. Danu tak ditahan di Rutan Polda, berbeda dengan Yosep.(istimewa)

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua tersangka kasus Subang ditahan pihak Polda Jabar tidak di tempat yang sama.

Keduanya adalah M Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayat.

Mereka merupakan dua dari lima tersangka kasus Subang, meninggalnya ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

Kini, Danu telah ditetapkan sebagai justice collaborator kasus yang menghebohkan itu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 


Baca Selengkapnya

"Murni Secara Prosedur" Pengacara Danu Jawab Tudingan JC Kasus Subang Diterima karena 'Orang Dalam'

Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak bersama salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023)
Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak bersama salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023)(Dok. Humas Polda Jabar)

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan buka suara soal tudingan di tengah kabar diterimanya permohonan justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Setelah dua tahun kasus ini tenggelam, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 lalu.

Ia juga langsung mengajukan permohonan JC kepada LPSK hingga disahkan per tanggal 27 November 2023.

Di tengah kabar diterimanya Danu menjadi JC kasus Subang, desas-desus dan tudingan pun beredar di kalangan warganet.


Baca Selengkapnya

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved