Kasus Subang Terungkap

"Murni Secara Prosedur" Pengacara Danu Jawab Tudingan JC Kasus Subang Diterima karena 'Orang Dalam'

Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan buka suara soal tudingan di tengah kabar diterimanya permohonan justice collaborator oleh LPSK.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Humas Polda Jabar
Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak bersama salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023) 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan buka suara soal tudingan di tengah kabar diterimanya permohonan justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Setelah dua tahun kasus ini tenggelam, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 lalu.

Ia juga langsung mengajukan permohonan JC kepada LPSK hingga disahkan per tanggal 27 November 2023.

Di tengah kabar diterimanya Danu menjadi JC kasus Subang, desas-desus dan tudingan pun beredar di kalangan warganet.

Salah satunya, tudingan mengenai adanya 'orang dalam' atau pihak-pihak yang kenal dekat dengan Achmad Taufan.

Mengenai hal ini, Achmad Taufan pun membantah bahwa permohonan kliennya diterima berkat 'orang dalam'.

"Kasus ini adalah keprihatinan kita semua, nawaitu saya dan teman-teman di hukum adalah satu, bagaimana kita bisa membongkar kasus ini agar memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/12/2023).

Achmad Taufan menegaskan, pihaknya menempuh jalur sesuai dengan prosedur dalam mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK.

Baca juga: Kenapa 3 Tersangka Kasus Subang Belum Juga Ditahan? Kombes Pol Surawan: Kita Hadapi Itu Dulu

"Proses kita mengajukan JC ke LPSK benar-benar murni secara prosedur, dengan syarat-syarat dari LPSK yang sudah kami lengkapi," ujar Achmad Taufan.

"LPSK juga menjalankan penuh dengan proses yang panjang, melakukan wawancara langsung, tes psikologi terhadap Danu, koordinasi dengan kepolisian, sampai terjun langsung saat rekonstruksi," bebernya.

Berdasarkan hal itu, Achmad Taufan menyatakan, tidak ada satupun pihak yang mengintervensi LPSK terkait permohonan JC Danu.

"LPSK adalah lembaga yang independen, saya yakin LPSK benar-benar murni melihat dan mengkaji," tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada pihak-pihak di luar kasus ini ikut campur dalam penetapan JC Danu oleh LPSK.

"Tidak ada yang namanya bohong-bohongan, tidak ada yang namanya backing-backingan, tidak ada yang namanya intervensi," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved