Kasus Subang Terungkap
BREAKING NEWS: Danu Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Subang oleh LPSK, Ini Harapan Pengacara
Tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Harapan Kuasa Hukum Danu
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengaku pihaknya telah bertemu dengan LPSK, penyidik, dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jabar, Surawan.
Achmad Taufan berharap, dengan ditetapkannya Danu sebagai justice collaborator bisa selangkah lebih dekat dengan pengungkapan kasus Subang.
"Kami berharap, dengan dikabulkannya JC ini kepada klien kami Ramdanu, kasus Subang ini bisa dapat segera terselesaikan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Jumat.

Baca juga: "Harusnya Dia Menolak Dong" Kata Kuasa Hukum Danu soal Yosep Ikuti Proses Rekonstruksi Kasus Subang
"Dan kita berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami," lanjutnya.
Pihaknya pun yakin bahwa keterangan Danu sudah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi
"Kami meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Danu, semua yang telah diuji kesesuaiannya dengan rekonstruksi, itu akan terus bisa dipertahankan," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap tiga tersangka yang belum ditangkap yaitu Mimin, Arighi, dan Abi bisa segera ditangkap.
"Kami memohon semoga tiga tersangka yang belum ditangkap agar bisa segera ditangkap," ujarnya.
Adapun, Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
kasus Subang
Muhammad Ramdanu
Danu
justice collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
TribunBreakingNews
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.