Kasus Subang Terungkap

TERUNGKAP, Danu Tersangka Kasus Subang Ditahan Terpisah dari Yosep, Bukan di Rutan Polda Jabar

Dua tersangka kasus Subang ditahan pihak Polda Jabar tidak di tempat yang sama.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
istimewa
Yosep Hidayat alias Yosep dan M Ramdanu alias Danu, dua tersangka kasus Subang yang sudah ditahan. Danu tak ditahan di Rutan Polda, berbeda dengan Yosep. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua tersangka kasus Subang ditahan pihak Polda Jabar tidak di tempat yang sama.

Keduanya adalah M Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayat.

Mereka merupakan dua dari lima tersangka kasus Subang, meninggalnya ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

Kini, Danu telah ditetapkan sebagai justice collaborator kasus yang menghebohkan itu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Danu merupakan sosok pertama yang mengungkap kasus setelah dua tahun membeku.

Dia mendatangi Polda Jabar dan membuat pengakuan terlibat.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu

"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita. Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," ujar Surawan, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, sejak ditetapkan tersangka, Danu langsung ditempatkan di tempat aman atau save house di Polda Jabar. 

Baca juga: Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Ini Daftar Perlindungan yang Berhak Didapatkan

"Dari awal Danu datang kita simpan di tempat khusus, bukan di Rutan Polda. Iya, terpisah (dengan Yosep)," katanya. 

Sebelumnya, Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, permohonan perlindungan terhadap Danu sebagai JC diterima berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 27 November 2023. 

"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).

Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan

Baca juga: "Berharap Ditolak" Pengacara Danu Komentari Praperadilan dari Mimin Cs soal Tersangka Kasus Subang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved