Kasus Subang Terungkap

FAKTA-fakta Danu Kini Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Diharap Konsisten, Ditahan Terpisah

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta status Danu yang kini resmi menjadi Justice Collaborator kasus Subang.

Kolase via Tribun Bogor
Pengacara Yosef Curiga Ada Pelaku Lain yang Disembunyikan, Menduga Danu Jadikan Yosef Cs Kambing Hitam? 

Danu merupakan satu di antara tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus Subang.

Kasus Subang adalah pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu


Baca Selengkapnya

TERUNGKAP, Danu Tersangka Kasus Subang Ditahan Terpisah dari Yosep, Bukan di Rutan Polda Jabar

Yosep Hidayat alias Yosep dan M Ramdanu alias Danu, dua tersangka kasus Subang yang sudah ditahan. Danu tak ditahan di Rutan Polda, berbeda dengan Yosep.
Yosep Hidayat alias Yosep dan M Ramdanu alias Danu, dua tersangka kasus Subang yang sudah ditahan. Danu tak ditahan di Rutan Polda, berbeda dengan Yosep.(istimewa)

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua tersangka kasus Subang ditahan pihak Polda Jabar tidak di tempat yang sama.

Keduanya adalah M Ramdanu alias Danu dan Yosep Hidayat.

Mereka merupakan dua dari lima tersangka kasus Subang, meninggalnya ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

Kini, Danu telah ditetapkan sebagai justice collaborator kasus yang menghebohkan itu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 


Baca Selengkapnya

"Murni Secara Prosedur" Pengacara Danu Jawab Tudingan JC Kasus Subang Diterima karena 'Orang Dalam'

Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak bersama salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023)
Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak bersama salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023)(Dok. Humas Polda Jabar)

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan buka suara soal tudingan di tengah kabar diterimanya permohonan justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Setelah dua tahun kasus ini tenggelam, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 lalu.

Ia juga langsung mengajukan permohonan JC kepada LPSK hingga disahkan per tanggal 27 November 2023.

Di tengah kabar diterimanya Danu menjadi JC kasus Subang, desas-desus dan tudingan pun beredar di kalangan warganet.


Baca Selengkapnya

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved