SENGKARUT di Tubuh PPP, DPW Jabar Tolak Legitimasi Mardiono, Tegaskan Tetap Solid Dukung Agus

Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat tak mengakui kepemimpinan PPP di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
TAK AKUI - Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, menegaskan tak mengakui kepengurusan PPP di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono. Pepep tetap berada pada garis Agus Suparmanto 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat tak mengakui kepemimpinan PPP di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono. Padahal, kepengurusan Mardiono telah mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI lewat surat keputusan yang diteken Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap SK tersebut. Pepep memastikan semua kader, mulai dari tingkat DPW hingga DPC dan pimpinan anak cabang (PAC), solid mendukung Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP yang sah sesuai hasil muktamar di Jakarta.

"Seperti yang sudah disampaikan, kami menolak SK tersebut. Karena kami yang melakukan proses muktamar, dari pembukaan sampai penutupan, hadir di sana. Semua tahapan dilalui dengan baik, dan muktamar telah menetapkan Pak Agus Suparmanto sebagai ketua umum," kata Pepep kepada Tribun Jabar, Jumat (3/10/2025).

Pepep menegaskan, keputusan untuk mendukung Agus Suparmanto sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh PPP di Jabar. “Secara institusi, dukungan terhadap Pak Agus Suparmanto ditetapkan dalam forum muskerwil," ucapnya.

Ia juga menegaskan, meski kubu Mardiono sudah mengantongi SK Kemenkumham, mereka tidak bisa serta-merta membentuk kepengurusan versi sendiri. "Karena ketua umum terpilih, Agus Suparmanto, tentu akan melakukan upaya-upaya hukum," ujar Pepep.

Baca juga: SK Kemenkum Dinilai Jadi Bahan Bakar Konflik PPP, Picu Dualisme Lebih Besar

Langkah pertama, kata dia, adalah mempertanyakan kronologi terbitnya SK kepada Kemenkumham. Selanjutnya, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar SK tersebut dibatalkan. Ia berharap persoalan di tingkat pusat tidak berimbas ke daerah dan tidak menghambat kerja-kerja politik di tingkat cabang.

"Pertentangan menjadi sebuah risiko yang harus diselesaikan. Makanya saya selalu mengingatkan kepada teman-teman di Jawa Barat, biarkan perbedaan ini hanya terjadi di Jakarta. Di tingkat cabang (PAC), tetap harus melakukan kerja-kerja politik dan tidak boleh terpengaruh oleh situasi di pusat," katanya.

Penolakan serupa juga disampaikan DPC PPP Kabupaten Bandung Barat. "Dengan terbitnya SK tersebut, jelas kami sebagai kader PPP DPC Bandung Barat menolak tegas,” kata Ketua DPC PPP Bandung Barat, Muhamad Yusup Hasanudin, saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Yusup, penolakan tersebut salah satunya didasarkan pada AD/ART PPP yang dijadikan rujukan oleh Supratman Andi Agtas untuk mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono. Ia menyebut AD/ART hasil Muktamar XI Makassar sudah tidak berlaku karena telah diubah pada Muktamar X di Ancol, Jakarta.

"Saya ingin memberitahu kepada Saudara Menteri bahwa AD/ART PPP itu telah diubah pada Muktamar X kemarin. Kami sebagai muktamirin berwenang mengubah AD/ART partai, selain memilih ketua umum. Jadi mungkin ini yang terlupakan oleh Saudara Menteri Hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa polemik dualisme di internal PPP—antara kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto—sudah selesai dengan terbitnya SK Kemenkumham.

Baca juga: Dualisme Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Bakal Tempuh Jalur Hukum, PPP Jabar Tolak SK Kemenkum

"Begitu ada permohonan yang masuk dan tidak ada masalah, maka saya anggap sudah sesuai dengan mekanisme AD/ART, maka saya sahkan. Jadi, semua sudah kami lakukan karena yang terpenting ialah jangan menunda sebuah keputusan, tapi percepat karena ini adalah layanan untuk publik. Berkaitan dengan PPP, kami sudah periksa semua, baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya," kata Supratman, Kamis (2/10) di Sabuga ITB, Kota Bandung.

Supratman menekankan bahwa mekanisme yang digunakan merujuk pada AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar. Ia menegaskan, SK yang ditandatangani adalah SK kubu Muhammad Mardiono.

"SK untuk Pak Mardiono. Yang jelas, saya tanda tangani tanggal 1 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Dan hanya Pak Mardiono yang mendaftar hingga 30 September,” katanya, seraya menegaskan bahwa dirinya pernah menyelesaikan SK hanya dua jam untuk Golkar, dan tiga jam untuk PKB.

Disinggung terkait kemungkinan SK juga ditandatangani untuk kubu Agus Suparmanto, Supratman menegaskan hal itu mustahil.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved