Kasus Subang Terungkap

TERUNGKAP, Danu Tersangka Kasus Subang Ditahan Terpisah dari Yosep, Bukan di Rutan Polda Jabar

Dua tersangka kasus Subang ditahan pihak Polda Jabar tidak di tempat yang sama.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
istimewa
Yosep Hidayat alias Yosep dan M Ramdanu alias Danu, dua tersangka kasus Subang yang sudah ditahan. Danu tak ditahan di Rutan Polda, berbeda dengan Yosep. 

Dalam kasus Subang, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka. Selain Danu adalah Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.

Baca juga: "Berharap Ditolak" Pengacara Danu Komentari Praperadilan dari Mimin Cs soal Tersangka Kasus Subang

Danu merupakan keponakan Tuti karena berstatus anak dari kakaknya.

Yosep merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia.

Mimin merupakan istri muda Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi merupakan anak Mimin dari suami sebelumnya, sehingga kini berstatus anak tiri Yosep.

Untuk mengungkap kasus Subang, polisi sudah menggelar rekonstruksi di lokasi.

Dari lima tersangka itu, hanya Danu dan Yosep yang ditahan. 

Selain Danu, empat tersangka lainnya belum mengakui perbuatannya meski Yosep tetap mau terlibat dalam rekonstruksi meski menolak di beberapa adegan.

Baca juga: Setelah Permohonan Jadi Justice Collaborator di Kasus Subang Dikabulkan, Danu Diharap Konsisten

Berkas dilimpahkan

Berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Ha itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Baca juga: "Harusnya Dia Menolak Dong" Kata Kuasa Hukum Danu soal Yosep Ikuti Proses Rekonstruksi Kasus Subang

Dikatakan Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayat, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep, serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Kejati, apakah sudah dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi P19.

"Ada waktu untuk jaksa mempelajari berkasnya dulu. Apakah ada petunjuk yang kurang atau apa, kalau P19 kita penuhi dulu," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved