Kasus Subang Terungkap
"Harusnya Dia Menolak Dong" Kata Kuasa Hukum Danu soal Yosep Ikuti Proses Rekonstruksi Kasus Subang
Tim kuasa hukum Danu mempertanyakan alasan Yosep Hidayah tetap mengikuti rekonstruksi kasus Subang padahal menolak keterangan kliennya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Tim kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu mempertanyakan alasan Yosep Hidayah tetap mengikuti rekonstruksi kasus Subang padahal menolak keterangan kliennya.
Diketahui, Yosep Hidayah menolak keterangan Danu yang menyeret namanya sebagai pelaku pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu.
Tetapi, Yosep Hidayah tetap mengikuti jalannya rekonstruksi kasus yang berlangsung pada Rabu (22/11/2023).
"Setahu kami Yosep tetap mengikuti karena ingin mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut," kata kuasa hukum Danu, Ahid Syaroni, dikutip dari YouTube Heri Susanto pada Rabu (29/11/2023).
"Artinya ini jadi pertanyaan kita, kenapa ia mengikuti rekonstruksi tersebut? Sebagai tersangka atau orang yang punya andil dalam peristiwa tersebut, seharusnya dia menolak dong," lanjutnya.
Ahid menjelaskan, bahwa Yosep Hidayah sejatinya memiliki hak untuk menolak melakukan rekonstruksi yang terjamin dalam Undang-Undang.
Sebagai informasi, tiga tersangka lain yaitu Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi yang sempat hadir di TKP pun dipulangkan karena menolak rekonstruksi.
"Padahal Undang-Undang sudah memberikan hak untuk menolaknya, tapi kenapa dia malah ngikut," katanya.
Ahid pun menduga adanya skenario yang sengaja dilakukan tersangka dalam menghadapi kasus tersebut.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya soal Penetapan Tersangka Kasus Subang
"Ada skenario yang sengaja dilakukan oleh Yosep untuk bagaimana menghadapi kasus ini," ujar Ahid.
"Kita melihatnya bentuk ketidak-konsistenan Yosep, satu sisi dia menolak sebagai tersangka, satu sisi dia tidak mengakuinya," sambungnya.
Menurut Ahid, tersangka Yosep ingin mencari celah untuk ia jadikan bahan nanti di persidangan.
"Atau mencari celah untuk bagaimana nanti di persidangan ketika dia sudah mengetahui peristiwanya mencari cara untuk lolos dari jeratan hukum," ujarnya.
Adapun, Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 dan kini sudah ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lain, yaitu Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.