Kasus Subang Terungkap

"Tega" Yoris Sebut Tak Sudi Hukuman Penyeret Jasad Tuti Dikurangi, Danu Optimis Jadi JC Kasus Subang

Yoris Raja Amarullah, anak korban kasus Subang menegaskan tidak rela bila hukuman Danu dikurangi setelah menjadi justice collaborator.

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Suasana Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang yang digelar Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (2/11/2023). 

Tanggapan LPSK

Petugas LPSK saksikan langsung Pra-rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang.
Petugas LPSK saksikan langsung Pra-rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang. (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Wakil Ketua LPSK Edwin P. Pasaribu mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik kasus Subang dari Polda Jabar.

Menurutnya penyidik menilai Danu sudah memberi keterangan yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi lebih terang dari sebelumnya.

Namun begitu LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja.

Mereka juga melakukan investigasi.

"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosef. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti pra rekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," katanya.

Selain itu, LPSK juga melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.

Apabila memang demikian, LPSK akan melakukan pendampingan agar psikis Danu stabil untuk menghadapi persidangan.

LPSK juga memberi saran pada jaksa penuntut umum (JPU) soal jalannya persidangan kasus Subang nanti.

"Ketentuan dalam Undang-Undang kalau D sebagai justice collaborator maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk keterangan terdakwa lainnya, jadi jangan D dulu dihadirkan sebagai terdakwa. Karena keperluan justice collaborator itu untuk membantu mengungkap perkara, termasuk untuk meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa itu benar sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberi vonis," katanya.

Sejauh ini menurut Edwin keluarga korban mendukung Danu menjadi justice collaborator.

"Kami sudah komunikasi dengan keluarga tidak ada penolakan, mereka mendukung. Mereka juga meyakini D bukan aktor intelktual," katanya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved