Kasus Subang Terungkap

"Tega" Yoris Sebut Tak Sudi Hukuman Penyeret Jasad Tuti Dikurangi, Danu Optimis Jadi JC Kasus Subang

Yoris Raja Amarullah, anak korban kasus Subang menegaskan tidak rela bila hukuman Danu dikurangi setelah menjadi justice collaborator.

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Suasana Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang yang digelar Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Yoris Raja Amarullah, anak korban kasus Subang menegaskan tidak rela bila hukuman Danu dikurangi setelah menjadi justice collaborator.

Yoris mengaku masih tidak terima alasan Danu menyimpan rahasia kasus pembunuhan ibu dan anak yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Apalagi baru-baru terungkap dalam pra rekontruksi kasus Subang, Danu membantu pelaku menyeret jasad ibu Yoris, Tuti Suhartini.

Akan tetapi, soal Danu menjadi justice collaborator, Yoris menyetujuinya.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Yoris, Leni Anggraeni.

Leni menyebut Yoris tidak rela bila hukuman Danu dikurangi.

"Setuju aja kalau jadi JC selama ini untuk membuka kebenaran dan keadilan buat bu Tuti dan Amel," kata Leni, dikutip dari Tribun Bogor.

"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," tambahnya.

Hal itu lantaran selama dua tahun sejak pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu bungkam.

Yoris juga tidak terima tindakan Danu pada ibu dan adiknya itu.

Saat pra rekontruksi diketahui bahwa, Danu turut membantu Yosep dan Abi menyeret jasad Tuti Suhartini untuk dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.

"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu gak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," kata Leni.

Sementara itu pengacara Danu, Achmad Taufan merasa optimis justice collaborator untuk kliennya akan dikabulkan.

Menurutnya, Danu telah berhasil menyingkap tabir gelap dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu.

"Optimis LPSK akan menerima pengajuan JC Danu. Karena Danu berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufan pada Tribun Jabar.

Baca juga: Peran Mimin di Kasus Subang, Datang ke TKP Hampir Tengah Malam, Danu Bongkar Posisi Istri Muda Yosep

Tanggapan LPSK

Petugas LPSK saksikan langsung Pra-rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang.
Petugas LPSK saksikan langsung Pra-rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang. (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Wakil Ketua LPSK Edwin P. Pasaribu mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik kasus Subang dari Polda Jabar.

Menurutnya penyidik menilai Danu sudah memberi keterangan yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi lebih terang dari sebelumnya.

Namun begitu LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja.

Mereka juga melakukan investigasi.

"Kami juga mendalami investigasi menemui keluarga Tuti termasuk juga kami berbincang dengan pak Yosef. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti pra rekontruksi untuk melihat konsistensi keterangan D. Sejauh ini keterangan pada kami dan penyidik tidak ada perbedaan," katanya.

Selain itu, LPSK juga melakukan assesment psikologis Danu, karena dikhawatirkan mengalami trauma atau ketakutan.

Apabila memang demikian, LPSK akan melakukan pendampingan agar psikis Danu stabil untuk menghadapi persidangan.

LPSK juga memberi saran pada jaksa penuntut umum (JPU) soal jalannya persidangan kasus Subang nanti.

"Ketentuan dalam Undang-Undang kalau D sebagai justice collaborator maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk keterangan terdakwa lainnya, jadi jangan D dulu dihadirkan sebagai terdakwa. Karena keperluan justice collaborator itu untuk membantu mengungkap perkara, termasuk untuk meyakinkan hakim bahwa dakwaan jaksa itu benar sehingga menimbulkan keyakinan hakim untuk memberi vonis," katanya.

Sejauh ini menurut Edwin keluarga korban mendukung Danu menjadi justice collaborator.

"Kami sudah komunikasi dengan keluarga tidak ada penolakan, mereka mendukung. Mereka juga meyakini D bukan aktor intelktual," katanya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved