Bencana Mengintai, BPBD Cirebon Tetapkan 10 Kecamatan Zona Merah Rawan Longsor-Banjir

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin mengatakan, daerah-daerah tersebut memiliki tingkat kerentanan tinggi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
BANJIR DI SEKOLAH - Potret banjir yang menggenang SDN 1 Bayalangu Kidul dan jalan desa di Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/1/2025). Pemerintah Kabupaten Cirebon pun kini bergerak memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.  

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Langit Cirebon kerap berubah cepat.

Kadang cerah biru, kadang gelap pekat membawa angin dan hujan deras.

Di wilayah pesisir utara Jawa Barat ini, ancaman bencana alam seolah menjadi bagian dari keseharian warganya.

Pemerintah Kabupaten Cirebon pun kini bergerak memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana. 

Dari total 40 kecamatan yang ada, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin mengatakan, daerah-daerah tersebut memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap berbagai jenis bencana, mulai dari banjir, longsor, kekeringan, hingga angin puting beliung.

Baca juga: Siswi di Cirebon Akhirnya Pulang Setelah 10 Hari Menghilang, Selama Ini di Kuningan

“Ada beberapa jenis bencana yang sering terjadi di Kabupaten Cirebon."

"Dari 40 kecamatan, ada 10 yang sudah kami petakan berdasarkan potensi bencananya."

"Ada yang rawan banjir, ada yang rawan longsor, dan ada pula yang kerap mengalami kekeringan,” ujar Ikin saat diwawancarai media, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, wilayah rawan bencana tersebar di bagian timur, tengah, hingga selatan Kabupaten Cirebon.

Beberapa di antaranya adalah Waled, Karangwareng, Pangenan, Tengahtani, Sumber, Greged dan Dukupuntang, serta sejumlah kecamatan lain yang memiliki kontur tebing curam dan potensi longsor tinggi.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di wilayah-wilayah tersebut memahami potensi bahaya di lingkungannya dan tahu bagaimana cara bertindak ketika bencana datang,” ucapnya.

Sebagai langkah nyata mitigasi, Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan program Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana).

Program ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana termasuk urusan wajib layanan dasar pemerintah daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon, Syafrudin menuturkan, bahwa pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana bertujuan membangun masyarakat yang tanggap, siaga, dan mandiri menghadapi ancaman bencana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved