Kasus Subang Terungkap

"Kami Belum Beri Perlindungan pada D" Kata Wakil Ketua LPSK soal Kapan Danu Jadi JC Kasus Subang

LPSK buka suara soal perkembangan status permohonan tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
LPSK buka suara soal perkembangan status permohonan tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator. 

Meski demikian, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga nanti rekonstruksi digelar.

"Kami berharap dia tetap pada posisinya, tidak merubah keterangan dari apa yang telah disampaikan kepada penyidik," ujar Edwin.

Adegan Yosep Hidayah mengangkut jasad putrinya, Amalia Mustika Ratu ke bagasi mobil Alphard diperagakan pada prarekonstruksi, Kamis (2/11/2023).
Adegan Yosep Hidayah mengangkut jasad putrinya, Amalia Mustika Ratu ke bagasi mobil Alphard diperagakan pada prarekonstruksi, Kamis (2/11/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Pengacara Danu Yakin Permohonan Diterima

Sementara itu, pengacara Danu, Achmad Taufan optimis kliennya bisa menjadi justice collaborator.

"Belum (dikabulkan). Semuanya sekarang lagi ikut prarekonstruksi masing-masing, LPSK, pengawal, semua," kata Achmad Taufan kepada awak media di lokasi prarekonstruksi kasus Subang, Kamis (2/11/2023).

"Assessment dari LPSK nanti juga dikeluarkan pada saatnya, sekarang lagi pendalaman-pendalaman," lanjutnya.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menyatakan dirinya optimis LPSK akan mengabulkan permohonan kliennya untuk menjadi justice collaborator.

"Harus optimis dong, kan Danu yang bongkar. Kalau Danu enggak berani bongkar hari ini kita enggak bisa kumpul seperti ini," ujarnya.

Baca juga: "Ganti yang Asli!" Kata Ibu-ibu saat Prarekonstruksi Kasus Subang, Murka Lihat Yosep Angkut Amalia

Menurut Taufan, Danu layak menjadi justice collaborator karena hanya kliennya lah yang berani buka suara atas kasus Subang ini.

"Kita doakan, kita dukung, karena hanya Danu yang berani Bongkar, yang lain infonya belum ada yang ngaku kan," ucapnya.

"Biarkan saja (tersangka lain belum mengaku), yang penting yang disampaikan Danu pada hari kejadian dia hadir di situ sebagai pelaku, dan semua hanya instruksi tersangka Y itu semua sudah disampaikan," sambungnya.

Prarekonstruksi

Polda Jabar menggelar prarekonstruksi kasus Subang di Jalancagak, Kabupaten Subang, pada Kamis (2/11/2023).

Dalam prarekonstruksi ini, tersangka Danu dihadirkan langsung di TKP. Sementara tersangka lainnya diganti oleh pemeran pengganti.

Terdapat sekitar 95 adegan yang memperagakan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu saat prarekonstruksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved