Kasus Subang Terungkap

"Kami Belum Beri Perlindungan pada D" Kata Wakil Ketua LPSK soal Kapan Danu Jadi JC Kasus Subang

LPSK buka suara soal perkembangan status permohonan tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
LPSK buka suara soal perkembangan status permohonan tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator. 

TRIBUNJABAR.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal perkembangan status permohonan tersangka kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu menjadi justice collaborator (JC).

Danu adalah tersangka yang secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Jabar setelah dua tahun kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi.

Sejak menyerahkan diri, Danu juga langsung mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK agar bisa membantu tim penyidik mengungkap kasus Subang.

Sebab, berdasarkan keterangan Danu, ia mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pembunuhan di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.

Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.

Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.

Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu," kata Edwin dikutip dari YouTube Heri Susanto, Jumat (3/11/2023).

Pra rekonstruksi kedua kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Kamis (2/11/2023). Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dihabisi nyawanya di rumah tersebut, 18 Agustus 2021 silam.
Pra rekonstruksi kedua kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Kamis (2/11/2023). Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dihabisi nyawanya di rumah tersebut, 18 Agustus 2021 silam. (AHYA NURDIN / Tribunjabar.id)

Baca juga: "Hayang Ceurik Mamah Dikitu-kitu" Kata Yoris pada Pelaku Kasus Subang, Termasuk Danu yang Seret Tuti

"Kalau sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK," sambungnya.

Edwin pun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap Danu.

"Sifatnya paru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan kepada D," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, salah satunya terkait keterangan Danu.

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti prarekonstruksi untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari D," kata Edwin.

"Sejauh ini keterangan yang diberikan kepada kami, kepada penyidik, dan ketika prarekonstruksi tidak ada perbedaan," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved