Kasus Subang Terungkap

Kok Bisa Perhiasan Amalia Ada di Tangan Yosep dan Mimin, Pengacara Yoris Ungkap Kejanggalan Lain

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kembali menguak fakta baru mengejutkan, dua tersangka menyimpan barang dan perhiasan Tuti dan Amalia

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Kolase Youtube Diskursus Net/Facebook
Yoris dan ayahnya, Yosep Hidayah. Yosep disebut menyimpan perhiasan milik Tuti dan Amalia setelah keduanya tewas. Perhiasan itu menurut pengakuan Yoris didapatkan dari adik Yosep, Mulyana. 

Karena curiga, Leni meminta agar memotret penagih utang tersebut.

Tak hanya itu, penagih utang tersebut memperlihatkan surat utang piutang Yosef yang tercatat 6 Maret 2023.

Dalam surat tersebut juga tertera perjanjian pengembalian pada tahun Oktober 2024 dengan termin.

Namun, hal yang membuat janggal menurut Leni, penagih utang tersebut menagih kepada Yoris dan tak langsung kepada Yosef.

Penagih utang itu beralasan menagih utang kepada Yoris karena Yosef sudah jadi tersangka kasus Subang.

“Alasannya menangih ke sini (Yoris) karena tersangka Y sudah dipenjara, jadi akhirnya nagih ke Yoris,” ujar Leni.

Yoris Raja Amarullah (tengah) didampingi istri dan pengacaranya, Kamis (19/10/2023).
Yoris Raja Amarullah (tengah) didampingi istri dan pengacaranya, Kamis (19/10/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Tak hanya itu, penagih utang tersebut mengungkap alasan lain, menagih utang ke Yoris karena memegang sekolah dan yayasan.

Yoris dinilai orang yang hanya bisa mencairkan dana sekolah tersebut.

Lanjut Leni menceritakan ternyata Yosef menjanjikan membayar utang tersebut dengan dana BOS.

Sontak hal tersebut membuat Yoris kaget sekaligus kesal dengan kelakuan Yosef.

“Lah dana BOS kan bukan buat bayar utang, itu buat operasional sekolah,” kata Yoris.

Yoris pun bertanya apa yang membuat Yosef berutang.

Setelah ditanya, sang penagih mengaku utang tersebut digunakan Yosef yang mengaku untuk biaya sekolah Amel.

“Bekas apa? katanya bekas kuliah Amel, kata pengakuan si penagih ini,” ungkap Leni.

Leni pun heran karena Amel meninggal pada 2021 sementara utang yang tertera baru dibuat pada Maret 2023.

Lantas, karena itulah Leni merasa janggal karena penagih meneror Yoris bukan kepada Yosef ketika belum ditahan.

“Ini kan ada kecurigaan saya, ini kok kenapa setelah ditahan kok ada yang nagih ke sini, kenapa gak nagihnya saat Y ini belum ditahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Leni menduga penagih utang tersebut seolah menyudutkan kliennya.

Pengacara Yoris itu juga mengungkap, penagih utang tersebut juga sempat memberikan ancaman.

“Kenapa ini apakah ada yang menyuruh sampai ada ancaman juga kepada ini (Yoris), kalau enggak saya bongkar sekolah,” papar Leni.

Ancaman tersebut ternyata geretakan penagih utang mengaku membongkar fakta-fakta keuangan soal yayasan milik Yosef.

Mendapat ancaman tersebut, Yoris mengaku tak takut karena mengaku punya pertanggung jawaban atas keuangan yayasan tersebut.

“Yang jadi kecurigaan saya, siapakah ini kan, memang uang Rp 55 juta tersebut untuk apa nih?,” ungkap Leni curiga.

Mengenai keterkaitan dengan kasus Subang, Leni menduga peminjam uang tak tahu soal tujuan Yosef.

Kecurigaan Leni tak sampai di sana, ia pun curiga karena sosok penagih utang ke Yosef tersebut ternyata masih warga sekitar.

“Orang ini (penagih utang) tetangganya ngakunya orang Cijengkol (Subang),” ungkap Leni.

Dengan kemunculan penagih utang tersebut, Leni menduga ada unsur menyudutkan Yoris.

“Kenapa nagihnya gak dulu saat Y belum ditahan, kenapa sekarang,”

“Apakah ini ada unsur untuk menyudutkan, mengganggu, kok enak banget gitu ini bisa memiliki yayasan nantinya mungkin,” ujar Leni.

Meski begitu, Leni mengungkap hal tersebut baru dugaan.

Namun, ia menilai hal tersebut termasuk salah satu kejanggalan setelah Y jadi tersangka hingga menyudutkan kliennya.

Lebih lanjut, Leni mengaku dirinya pun sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved