Kebakaran di TPA Sarimukti

Status Darurat di TPA Sarimukti Berlanjut, Tapi Tak Lagi di Bawah Kendali Pemkab Bandung Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti di Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Petugas membuat jalan baru di TPA Sarimukti dengan cara membelah gunungan sampah di Cipatat KBB, Rabu (6/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti di Kabupaten Bandung Barat, setelah Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mencabut status tersebut, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti di Kabupaten Bandung Barat.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menyatakan mencabut status tersebut, Senin (11/9/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas, mengatakan pencabutan status dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di antaranya terjadi karena keterbatasan penanganan dari tingkat kabupaten. Maka tingkat provinsi yang akan melanjutkan.

"KBB menyerahkan ke provinsi per tanggal hari ini. Jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok," ujar Prima melalui ponsel, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan surat keputusan (SK) kedaruratan dari Pemprov Jabar, penanganan kedaruratan kebencanaan TPA Sarimukti sendiri berlaku dari 12 hingga 25 September 2023.

Di dalamnya ada beberapa tim yang akan menangani peristiwa kebakaran ini.

"Sudah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini melibatkan semua pihak yang pasti dari Pemprov, BPBD, TNI, kepolisian, Dinsos, Dinkes aparat setempat," katanya.

Prima mengatakan, penanganan kebencanaan akan dibagi kewenangannya.

BPBD akan berperan dalam segi kebencanaan kebakarannya, sedangkan DLH Jawa Barat akan fokus pada pengelolaan sampah dari Bandung Raya.

"Dipisahkan, untuk penanganan kebakaran leading sector BPBD, kalau pengelolaan sampah di DLH Jawa Barat," katanya.

Baca juga: Pemadaman Api di TPA Sarimukti Terus Dilakukan, Sampah Masih Bisa Dibuang ke Zona Darurat

Sebelumnya, Hengky mencabut status tanggap darurat yang sudah ditetapkan sejak 22 Agustus 2023, meski api di TPA Sarimukti belum benar-benar padam.

"Jadi kami menyerahkan penanganannya ke Pemerintah Provinsi karena TPA Sarimukti wilayahnya (kewenangan) provinsi," ujar Hengky di Perkantoran Pemda KBB, Senin.

Menurutnya, jika penanganan dilakukan Pemprov Jabar dan menugaskan ke setiap kabupaten/kota untuk menangani pemadaman secara bersama-sama, maka penanganannya bisa lebih efektif dan api bisa cepat padam.

"Kalau provinsi menugaskan ke kabupaten/kota untuk benar-benar dikeroyok, pemadaman kebakarannya mungkin bisa lebih cepat," kata Hengky.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved