Kebakaran di TPA Sarimukti
Status Darurat di TPA Sarimukti Berlanjut, Tapi Tak Lagi di Bawah Kendali Pemkab Bandung Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti di Kabupaten Bandung Barat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti di Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menyatakan mencabut status tersebut, Senin (11/9/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas, mengatakan pencabutan status dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di antaranya terjadi karena keterbatasan penanganan dari tingkat kabupaten. Maka tingkat provinsi yang akan melanjutkan.
"KBB menyerahkan ke provinsi per tanggal hari ini. Jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok," ujar Prima melalui ponsel, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan surat keputusan (SK) kedaruratan dari Pemprov Jabar, penanganan kedaruratan kebencanaan TPA Sarimukti sendiri berlaku dari 12 hingga 25 September 2023.
Di dalamnya ada beberapa tim yang akan menangani peristiwa kebakaran ini.
"Sudah disusun struktur organisasi untuk tim penanganan kedaruratan kebencanaan ini melibatkan semua pihak yang pasti dari Pemprov, BPBD, TNI, kepolisian, Dinsos, Dinkes aparat setempat," katanya.
Prima mengatakan, penanganan kebencanaan akan dibagi kewenangannya.
BPBD akan berperan dalam segi kebencanaan kebakarannya, sedangkan DLH Jawa Barat akan fokus pada pengelolaan sampah dari Bandung Raya.
"Dipisahkan, untuk penanganan kebakaran leading sector BPBD, kalau pengelolaan sampah di DLH Jawa Barat," katanya.
Baca juga: Pemadaman Api di TPA Sarimukti Terus Dilakukan, Sampah Masih Bisa Dibuang ke Zona Darurat
Sebelumnya, Hengky mencabut status tanggap darurat yang sudah ditetapkan sejak 22 Agustus 2023, meski api di TPA Sarimukti belum benar-benar padam.
"Jadi kami menyerahkan penanganannya ke Pemerintah Provinsi karena TPA Sarimukti wilayahnya (kewenangan) provinsi," ujar Hengky di Perkantoran Pemda KBB, Senin.
Menurutnya, jika penanganan dilakukan Pemprov Jabar dan menugaskan ke setiap kabupaten/kota untuk menangani pemadaman secara bersama-sama, maka penanganannya bisa lebih efektif dan api bisa cepat padam.
"Kalau provinsi menugaskan ke kabupaten/kota untuk benar-benar dikeroyok, pemadaman kebakarannya mungkin bisa lebih cepat," kata Hengky.
Pemkot Bandung Ingin Perpanjang Masa Darurat Sampah Hingga 25 Oktober, Seharusnya Selesai 22 Oktober |
![]() |
---|
Jatah Buang Sampah di TPA Sarimukti Ditambah, Kota Bandung Jadi 1.194 Rit |
![]() |
---|
Selama Sebulan Lebih TPA Sarimukti Terbakar, 669 Warga Bandung Barat Terkena Penyakit ISPA |
![]() |
---|
Kebakaran di TPA Sarimukti Belum Padam, Pj Bupati Bandung Barat Punya Jurus Tangani Masalah Sampah |
![]() |
---|
Cara Baru Cimahi Atasi Sampah yang Menumpuk, Gunakan Jadwal Sampah yang Berbeda Tiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.