Kebakaran di TPA Sarimukti

Status Darurat di TPA Sarimukti Berlanjut, Tapi Tak Lagi di Bawah Kendali Pemkab Bandung Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti di Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Petugas membuat jalan baru di TPA Sarimukti dengan cara membelah gunungan sampah di Cipatat KBB, Rabu (6/9/2023). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarmukti di Kabupaten Bandung Barat, setelah Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mencabut status tersebut, Senin (11/9/2023). 

Akibatnya, penumpukan sampah terjadi di di Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan KBB, yang selama ini membuang sampahnya ke sana.

TPA Alternatif

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Aji, mengatakan rencananya TPAS Sarimukti akan ditutup secara permanen mulai tahun depan. Tiga lokasi pengganti, kini tengah disurvei untuk mengantisipasi hal itu.

"Selain lahan bekas TPA Pasir Buluh Lembang yang ada di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, kami juga survei ke lahan milik TNI yang ada di daerah Padalarang, dan lahan di Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas," ujarnya saat dihubungi, Minggu (10/9).

Berdasarkan hasil survei, lahan di Pasir Buluh sudah tak mungkin lagi dipakai karena rawan longsor. Dengan demikian, hanya tinggal dua pilihan, yakni lahan di Padalarang, dan Citapen.

"Tapi ini kita harus melakukan kajian dulu (di dua lokasi) apakah lokasinya cocok atau tidak karena hal ini harus didukung kajian lingkungan, status kepemilikan, izin dari warga sekitar, dan kemudahan akses bagi armada," kata Ibrahim.

Menyusul kebakaran, pembuangan sampah ke TPAS Sarimukti tak lagi bisa dilakukan secara penuh. Kota Bandung yang asalnya bisa membuang 1.300 ton per hari akan dibatasi menjadi hanya 628 ton per hari. Kabupaten Bandung dibatasi hanya 128 ton per hari, Kota Cimahi 81 ton, dan KBB 72 ton per hari.

"Produksi sampah di KBB mencapai 150 ton per hari, jadi dengan adanya kebijakan pengurangan ini, kita sedang mencari lahan untuk dipakai lokasi TPA guna menampung sampah sisa yang tak bisa dibuang ke Sarimukti," ucap Ibrahim. "Jadi kita harus punya TPA mandiri. Kalau pun enggak beli lahan, minimal sewa dulu," 

Upaya serupa juga terus dilakukan di kota/kabupaten lainnya. Di Kota Bandung pemerintah membuat TPS-TPS sementara. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved