Kebakaran di TPA Sarimukti

Jatah Buang Sampah di TPA Sarimukti Ditambah, Kota Bandung Jadi 1.194 Rit

jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton

Penulis: Tiah SM | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Antrean truk sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, KBB, Rabu (3/5/2023). Pemda Provinsi Jawa Barat menambah kuota buangan sampah terpilah ke TPA Sarimukti untuk empat daerah di Bandung Raya 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat menambah kuota buangan sampah terpilah ke TPA Sarimukti untuk empat daerah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan penambahan kuota ini berdasarkan rakor penanganan darurat sampah yang dihadiri para anggota satuan tugas dipimpin Penjabat Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso, Rabu (4/10).

Prima menjelaskan, kuota berlaku per 12 September 2023 masih sebesar 31 ribu ton sampah dan hingga 4 Oktober masih ada sisa kuota.

Pada Kamis (5/10), Satgas menata lahan 0,28 hektare untuk menampung sampah baru yang terdiri dari 1.167 ritase untuk empat daerah tersebut.

"Dengan penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase terdiri dari 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa."

"Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase total 290 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase ditambah 91 ritase total menjadi 150 ritase lagi," kata Prima di Bandung, Kamis (5/10/2023).

Petugas membuat jalan baru di TPA Sarimukti dengan cara membelah gunungan sampah di Cipatat KBB, Rabu (6/9/2023).
Petugas membuat jalan baru di TPA Sarimukti dengan cara membelah gunungan sampah di Cipatat KBB, Rabu (6/9/2023). (TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN)

Kabupaten Bandung, katanya, mendapat tambahan kuota 154 ritase.

Tapi karena sebelumnya sudah melebihi batas hingga sembilan ritase, maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar selisihnya sehingga total menjadi 145 ritase.

Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.

Baca juga: Api di TPA Sarimukti Berangsur Padam, Namun Masa Darurat Sampah Diperpanjang Satu Bulan

Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.

“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima.

“Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya,” katanya.

Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Bandung, Dudi Prayudi sekalipun ada penambahan sebanyak 817 ritase, mereka akan terus berupaya melakukan pengurangan sampah di sumber melalui penerapan instruksi wali kota dan surat edaran wali kota tentang kewajiban pengolahan mandiri dan berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna gembira hal itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved