Resmob Polda Jabar Berhasil Ringkus Pelaku Begal Dua Pedagang Asal Tegal di Arcamanik

Tim Resmob Polda Jabar dan Reskrim Polsek Arcamanik berhasil menangkap dua pelaku begal di Arcamanik.

Thinkstock via Kompas.com
RINGKUS BEGAL - Ilustrasi begal. Tim Resmob Polda Jabar bersama unit reskrim Polsek Arcamanik berhasil menangkap dua pelaku pembegalan yang beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim Resmob Polda Jabar bersama unit reskrim Polsek Arcamanik berhasil menangkap dua pelaku pembegalan yang beraksi di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, Senin (10/11/2025) dini hari.

Kedua pelaku yang ditangkap, ialah RML dan SM. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah laporan masuk. Anggota lantas bergerak ke lokasi untuk menggali keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV.

"Dari petunjuk yang ada, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap,” ujarnya, Minggu (16/11/2025) saat dihubungi.

Baca juga: Ruben Onsu Pertanyakan Motif Sarwendah Gelar Jumpa Pers Dalam Insiden Debt Collector

Peristiwa terjadi pukul 01.45 di depan Kantor Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik. Dua korban, yakni Malik Abdul Azis dan Arif Lutfi Hanin merupakan pedagang asal Tegal yang melintas di lokasi sepi itu.

"Mereka mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam," katanya.

Para pelaku, beraksi dengan berboncengan menggunakan motor sambil mencari target secara acak. Setelah menemukan korbannya, pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban dan tak segan melakukan kekerasan menggunakan golok.

"Kami sempat mendapat gambaran jelas dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sehingga bisa melakukan pengejaran. Kami tangkap kedua pelaku ini tanpa perlawanan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain pisau berukuran 30 sentimeter dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” katanya.

Kasus pembegalan ini dijerat Pasal 365 KUHP dan para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Arcamanik Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved