Kebakaran di TPA Sarimukti

Lahan TPA Sarimukti yang Terbakar Tak Bisa Langsung Dipakai, Masih Tunggu Hasil Kajian LPPM ITB

Kajian akan dilakukan terhadap lahan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebelum digunakan lagi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Petugas membuat jalan baru di TPA Sarimukti dengan cara membelah gunungan sampah di Cipatat KBB, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kajian akan dilakukan terhadap lahan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang kebakaran sebelum digunakan untuk membuang sampah dari Bandung Raya.

Saat ini pembuangan sampah masih menggunakan zona darurat yang ada di sebelah barat.

Namun, penggunaan lahan tersebut akan berakhir pada 11 September 2023.

Setelah itu, sampah rencananya akan dibuang di lahan yang terbakar.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arief Perdana, mengatakan, untuk penggunaan lahan eks kebakaran tersebut pihaknya masih menunggu hasil kajian.

"Kita masih nunggu hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB," ujar Arief melalui pesan singkat, Jumat (8/9/2023).

Atas hal tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kapan penggunaan lahan TPA Sarimukti yang telah terbakar.

Baca juga: Penanganan TPA Sarimukti Jadi Fokus Utama Penjabat Gubernur Jabar, Terungkap dalam Rapim Perdana

Sebab, harus ada kepastian keamanan dan tidak ada lagi titik api dan kepulan asap yang muncul.

Namun pihaknya memastikan akan kembali menggunakan lahan eks kebakaran untuk menampung sampah karena zona darurat hanya digunakan sementara dengan kapasitas maksimal 8.689 ton. Zona darurat itu mulai penuh saat ini.

"Jadi zona darurat itu diperkirakan akan penuh pada tanggal 11 September," kata Arief.

Baca juga: Ratusan Pemulung Sarimukti 4 Hari Tak Dapat Jatah Makan padahal Dapur Umum Siapkan 1500 Porsi/Hari

Rencananya, TPA Sarimukti itu akan digunakan kembali setelah masa darurat sampah dan kebakaran TPA tertangani. Namun pembuangan sampah akan dibatasi.

"Tapi layanan TPA Sarimukti tak akan menerima sampah organik serta jumlah sampahnya juga dikurangi 50 persen," ujarnya.

Pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti setelah kembali digunakan itu berdasarkan kesepakatan empat kabupaten/kota di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat

"Setelah darurat sampah itu pembuangan dikurangi 50 persen. Misalnya, Kota Bandung dari 1.300 ton per hari, nanti hanya 628 ton per hari, Kabupaten Bandung 128 ton, Kota Cimahi 81 ton, dan KBB 72 ton," kata Arief. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved