Kebakaran di TPA Sarimukti

Gubernur Ridwan Kamil Targetkan Zona Darurat TPA Sarimukti Dibuka Secepatnya, tapi Ritase Dibatasi

Zona darurat yang lokasinya ada di area perluasan seluas 6,5 hektare tersebut akan dibuka sekitar 2 hektare untuk pembuangan sampah

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau TPA Sarimukti, Jumat (25/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan zona pembuangan sementara atau zona darurat di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan segera dibuka secepatnya.

Seperti diketahui, zona darurat yang lokasinya ada di area perluasan seluas 6,5 hektare tersebut akan dibuka sekitar 2 hektare untuk pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya karena hingga saat ini kebakaran belum padam.

"Berita baiknya kami sudah membuka tempat pembuangan sampah sementara, masih di zona Sarimukti tapi butuh waktu 2 hari," ujar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat ditemui di TPA Sarimukti, Jumat (25/8/2023).

Waktu dua hari itu diperlukan untuk membuka akses truk pembuang sampah agar nantinya semua truk dari wilayah Bandung Raya bisa mudah membuang sampah ke zona sementara tersebut.

Baca juga: Sederet Upaya Padamkan Api di TPA Sarimukti, Terjunkan Water Bombing hingga Rencana Rekayasa Cuaca

"Jadi selama 2 hari kabupaten/kota terdampak, mohon menyesuaikan, paling cepat Minggu (27 Agustus) dan paling telat Senin (28 Agustus) pagi sudah bisa membuang sampah secara normal dan berharap penanggulangan sampahnya sudah beres," katanya.

Terkait pembuangan zona sementara itu, pihaknya telah menghitung dan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan dari tumpukan sampah, seperti pencemaran air lindi ke badan sungai dan bau tak sedap.

"Itu tempat darurat, memakai lahan perluasan yang belum kami buka secara resmi. Gara-gara darurat, jadi ini dibuka lebih dulu. Lokasi dan amdalnya sudah dihitung di lokasi yang diizinkan dan secara visual lebih jauh (dari sungai)," ucap Ridwan Kamil.

Ia mengatakan, zona sementara ini hanya memakai lahan seluas 2 hektar dengan estimasi masa penggunaan maksimal satu pekan, sehingga jumlah sampah yang dibuang kabupaten/kota di Bandung Raya dibatasi.

"Sementara hanya dua hektar yang saya izinkan, dari total 6,3 hektar yang disiapkan untuk perluasan. Jumlah sampah masih dibatasi, hanya 150 ritasi per hari," ucapnya.

Atas hal tersebut, pihaknya minta warga mengurangi penggunaan sampah dari sekarang dan harus dijadikan kebiasaan serta jangan sampai menunggu kedaruratan.

Baca juga: TPA Sarimukti Hari Ini Dibom 50 Kali oleh Helikopter Water Bombing, Besok Dibom Lagi 140 Kali

"Mengurangi dan mengelola sampah secara mandiri itu lebih baik karena kita tahu semua sistem lingkungan tidak sebaik menanggulangi yang menjadi produksi sampah di masyarakat," ujar Ridwan Kamil.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved