Daftar 12 Mantan Koruptor yang Masuk DCS Pemilu 2024, Ada yang di Dapil Jabar, Termasuk Susno Duadji
Politikus PDIP ini adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak 12 nama yang masuk dalam daftar calon sementara Pemilu 2024 alias calon legislatif mendapat sorotan dari ICW.
Nama-nama itu mendapat perhatian lebih karena mereka adalah para mantan koruptor yang sudah menjalani hukuman.
Dari 12 nama mantan koruptor yang namanya masuk dalam DCS itu, satu di antaranya akan bertarung di Dapil Jawa Barat, tepatnya Dapil VII Jawa Barat.
Dia adalah Rokhmin Dahuri.
Politikus PDIP ini adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong.
Dia sebelumnya tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Daftar Artis yang Masuk Daftar Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat, Ada Ali Syakieb dan Teh Desy
Hal ini diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menemukan setidaknya ada 12 nama mantan koruptor di dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 baik di tingkat DPR RI maupun DPD RI yang telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kurnia ICW Kurnia Ramadhana menilai ICW terkesan menutupi hal ini sebab tak kunjung mengumumkan status hukum mantan koruptor itu.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (25/8/2023).
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal calon anggota legislatif (caleg) ini juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Jika pada akhirnya mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) atau resmi menjadi caleg, tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," tuturnya.
Berbeda dengan Pemilu 2019. Saat itu, lanjut Kurnia, KPU RI sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Calon Bisa Menghitung Sendiri, KPU Tasik Pastikan Formulir C Hasil Sudah Masuk Sirekap 90 Persen |
![]() |
---|
Ketua KPU Garut Dipecat, Langgar Prinsip Mandiri Proses Perhitungan Suara |
![]() |
---|
KPU Jabar Sebut Tahapan PSU di Tasikmalaya Berjalan Lancar, Terus Dilakukan Supervisi dan Koordinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.