MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun
MA juga menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memangkas vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara dari hukuman 12 tahun di tingkat banding.
Gazalba merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengkondisian perkara peradilan atau makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung.
"Amar putusan: Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), pada Minggu (22/6/2025).
Selain itu, perbaikan juga dilakukan terhadap uang pengganti, khususnya di bagian subsider.
Sementara, pidana denda tetap.
MA menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam putusan banding di PT DKI Jakarta, denda juga dijatuhkan Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara, namun uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan subsidair 2 tahun penjara.
Putusan perkara nomor 4072/K/PID.SUS/2025 ini diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota: Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Vonis tingkat kasasi ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Gazalba Saleh
hakim agung
koruptor
gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
makelar kasus
Mahkamah Agung
Kepala SMAN 1 Bandung Berharap Kasus Sengketa Lahan Tak Berlanjut ke MA Meski Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung: Pidana Mati Tetap Relevan di Indonesia, Beri Efek Jera Kejahatan Luar Biasa |
![]() |
---|
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
Arie Bias Gigit Jari Tak Jadi Dapat Rp 1,5 Miliar Setelah MA Kabulkan Banding Agnez Mo |
![]() |
---|
Ketua Muda Tata Usaha Negara MA Kunjungi 5 Bayi Korban Jual Beli, Ingatkan soal Orang-orang Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.