Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot
Berikut ini fakta-fakta soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini fakta-fakta soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan pada Jumat (29/8/2025).
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Lantas, apa saja fakta yang bergulir terkait gugatan terhadap Gibran?
1. Persoalkan Ijazah SMA
Dilansir dari Kompas.com, alasan Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Klarifikasi Menag Nasaruddin usai Sebut Jangan Jadi Guru Jika Cari Uang: Tak Ada Niat Merendahkan
Menurut informasi yang diunggah KPU dalam laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yakni Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
Jadi, ia bersikukuh bahwa Cawapres Indonesia hanya boleh mengenyam pendidikan SLTA atau SMA di dalam negeri.
Dan hal itu, disebutnya sebagai syarat menjadi Cawapres Indonesia.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” kata Subhan.
2. KPU dianggap tidak berwenang tentukan dua sekolah setara SMA
Mengetahui bahwa Gibran selama pendidikan setara SMA tidak di dalam negeri, Subhan menegaskan, KPU tidak berwenang untuk menentukan dua institusi tersebut setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurut Subahn, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
wakil presiden
Gibran Rakabuming Raka
digugat ganti rugi
Ijazah SMA
calon wakil presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sidang perdana
Rp 125 triliun
gugatan perdata
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Wapres Gibran Belanja Tauge dan Bawang di Pasar Jagasatru Cirebon, Pedagang Keluhkan Harga Mahal |
|
|---|
| Raisa Resmi Gugat Cerai Hamish Daud usai 8 Tahun Menikah, Ini Perjalanan Cintanya Bersama Sang Aktor |
|
|---|
| Batik Erigandana dari Kabupaten Bandung Dapat Perhatian Selvi Ananda, Angkat Kaligrafi Aksara Sunda |
|
|---|
| Momen Selvi Ananda Cicipi Cireng hingga Rujak 'Buhun' hingga Cari Batik Khas Kabupaten Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.