Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan yang merahasiakan 16 dokumen milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan yang merahasiakan 16 dokumen milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Awalnya, KPU mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Agustus 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Dalam aturan tersebut, KPU membatasi informasi terkait 16 dokumen milik capres dan cawapres.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bahwa dokumen hanya bisa dipublikasikan apabila pemiliknya memberi persetujuan tertulis.
Kebijakan KPU tersebut lantas menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat karena dinilai berkebalikan dari asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Akhirnya, KPU pun membatalkan keputusan tersebut melalui pengumuman di kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).
Berikut adalah daftar 16 dokumen capres-cawapres yang batal dirahasiakan KPU berdasarkan Surat Keputusan KPU 731 Tahun 2025:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
Baca juga: Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Surat tanda terima laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
5. Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT Pajak 5 tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara |
![]() |
---|
Surat Suara Bekas Pilpres di Gudang KPU Subang Dicuri, Pelaku Jual 8 Ton Kertas Seharga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Profil Miguel Uribe, Capres Kolombia yang DItembak saat Kampanye: Putra Jurnalis yang Tewas DIculik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.