Tak Bisa Bayar Denda Subsider, Koruptor Ini Tak Jadi Bebas Saat HUT RI dari Lapas Sumedang
Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Unep Hidayat, mantan sekretaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang (tengah) saat ditemui Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan di Lapasa Kelas IIB Sumedang, Kamis (17/8/2023).
"Maka belum dapat remisi. Ada 115 orang warga binaan yang tak dapat remisi, 80 orang masih berstatus tahanan, 35 orang belum memenuhi sayarat, " katanya.
Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas
Ia mengatakan, dari jumlah narapidana tipikor yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi hari kemerdekaan.
"Di Lapas Kelas II B Sumedang ada 6 warga binaan kasus tipikor, 5 orang menerima remisi, dan 1 orang tidak menerima remisi lantaran statusnya masih tahanan," kata Imam Sapto. (*)
Tags
Lapas Sumedang
tindak pidana korupsi
Lapas Kelas II B Sumedang
remisi
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
HUT Kemerdekaan ke-78 RI
Berita Terkait
Baca Juga
Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung Terima Remisi, 28 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Sebanyak 18.439 Narapidana Dapatkan Remisi Umum di HUT ke 80 RI untuk Wilayah Jabar |
![]() |
---|
Hadiah Kemerdekaan, 492 Napi di Lapas Subang Dapat Remisi: 10 orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Eks Kadinkes Bandung barat Jadi Tersangka Korupsi Mobil Lab Covid-19, Negara Rugi Rp 3,077 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.