Tak Bisa Bayar Denda Subsider, Koruptor Ini Tak Jadi Bebas Saat HUT RI dari Lapas Sumedang

Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Unep Hidayat, mantan sekretaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang (tengah) saat ditemui Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan di Lapasa Kelas IIB Sumedang, Kamis (17/8/2023). 

"Maka belum dapat remisi. Ada 115 orang warga binaan yang tak dapat remisi, 80 orang masih berstatus tahanan, 35 orang belum memenuhi sayarat, " katanya.

Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

Ia mengatakan, dari jumlah narapidana tipikor yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi hari kemerdekaan.

"Di Lapas Kelas II B Sumedang ada 6 warga binaan kasus tipikor, 5 orang menerima remisi, dan 1 orang tidak menerima remisi lantaran statusnya masih tahanan," kata Imam Sapto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved