Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung Terima Remisi, 28 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 1.942 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung menerima pengurangan masa hukuman (remisi).
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 1.942 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung menerima pengurangan masa hukuman (remisi).
Remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi kemerdekaan.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan menurut hukum positif Indonesia dan tidak di batasi oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Ahmad Tohari, menyebutkan bahwa dari total tersebut, 964 warga binaan mendapatkan remisi umum, sementara 978 orang lainnya sedang diajukan untuk remisi dasar.
"Ada yang mendapatkan subsider, subsider itu kasus narkoba, kasus Tipikor ataupun bisa kasus perlindungan anak. Itu ada undang-undangnya khusus sehingga harus menjalani subsider," ujarnya kepada awak media pasa Senin (18/8/2025).
Ahmad menambahkan, dari jumlah penerima remisi tersebut, 28 orang langsung menghirup udara bebas, sementara sisanya hanya mendapat pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan.
Seluruh penerima remisi dipilih sesuai ketentuan yang berlaku dan atas dasar perilaku baik selama menjalani hukuman.
"Namun, kalau jelas melanggar aturan yang ada tata tertib yang diberlakukan di Lapas pasti tidak akan mendapatkan remisi," katanya.
Hingga kini, jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas II A Bandung tercatat 1.574 orang. Mereka terdiri dari 1.048 narapidana dan 526 tahanan.
Dari jumlah itu, 529 orang terlibat kasus narkotika, sedangkan 1.045 lainnya tersangkut kasus pidana umum.
Adapun 1.492 warga binaan berasal dari Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 lainnya dari Kabupaten Bandung. (*)
Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Sebanyak 18.439 Narapidana Dapatkan Remisi Umum di HUT ke 80 RI untuk Wilayah Jabar |
![]() |
---|
Hadiah Kemerdekaan, 492 Napi di Lapas Subang Dapat Remisi: 10 orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Penguatan Mental Warga Binaan, Lapas Jelekong Gelar Tablig Akbar Libatkan 519 Warga Binaan |
![]() |
---|
Terima Usulan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Cirebon skck Tidak Menjadi Syarat Bagi Mantan Napi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.