Kasus Korupsi di BUMD Jabar

Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar dan Pasal yang Menjerat Dua Pimpinannya oleh Kejari Sumedang

Dua pejabat PT Jasa Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
TETAPKAN TERSANGKA - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Kamis (21/8/2025). Dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana ditetapkan jadi tersangka. Berdasarkan penelusuran TribunJabar.id, PT Jasa Sarana yang berkantor di Jalan Cianjur No.13, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat itu bergerak di berbagai bidang.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dua pejabat PT Jasa Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (21/8/2025). 

Keduanya, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang diduga telah mengemplang pajak dan merugikan negara Rp3 M. 

Berdasarkan penelusuran TribunJabar.id, PT Jasa Sarana yang berkantor di Jalan Cianjur No.13, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat itu bergerak di berbagai bidang. 

"PT Jasa Sarana merupakan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Investment Holding Company bergerak dalam bidang pengelolaan infrastruktur meliputi Transportasi, Energi, Telematika, Manajeman Limbah dan Infrastruktur Kesehatan" tulis laman PT Jasa Sarana. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Dua Pejabat BUMD Prov Jabar Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 M, Langsung Ditahan

Di Kabupaten Sumedang, perusahaan ini mengelola tambang. Tambangnya berada di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang dan telah beroperasi sesuai izinnya, sejak tahun 2011. Izinnya habis pada 2024 setelah melakukan sekali perpanjangan.  

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan:- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KitabUndang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. 

"Modus pertama melakukan pembayaran pajak tidak sesuai aturan dan kedua melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP).

Di mana dari operasional itu, negara rugi Rp3 M," kata Adi Purnama saat mengumumkan penetapan keduanya menjadi tersangka korupsi, Kamis (21/8/2025).

Keduanya tersangka kini ditahan. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved