Sebanyak 18.439 Narapidana Dapatkan Remisi Umum di HUT ke 80 RI untuk Wilayah Jabar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada belasan ribu warga binaan.

tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mendapatkan kado spesial potongan masa pidana atau remisi kemerdekaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada belasan ribu warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan. 

Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi umum, terdiri dari 17.982 orang penerima remisi umum I dan 457 orang penerima RU II dengan sebanyak 344 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.

"Kami berikan remisi dasawarsa ke 19.414 narapidana terdiri dari remisi dasawarsa I sebanyak 18.603 orang, remisi dasawarsa II sebanyak 339 orang, remisi dasawarsa pidana denda I sebanyak 446 orang, dan remisi dasawarsa denda II sebanyak 26 orang. Nah, dari 339 tadi, 233 orang di antaranya langsung bebas," kata Kusnali selaku Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Minggu (17/8/2025).

Kusnali pun menambahkan, remisi ini bentuk apresiasi negara bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana (PMP), tercatat 102 anak binaan menerima PMP umum dan 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Dari jumlah itu, sebagian langsung bebas pada momen kemerdekaan tahun ini.

Data WBP di Jabar per 17 Agustus 2025, tercatat 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan, sedangkan anak binaan berjumlah 169 orang.

"Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya. Dengan pemberian remisi tahun ini, tercatat 18.095 narapidana menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 narapidana langsung bebas setelah menerima kedua jenis remisi tersebut," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved