Tak Bisa Bayar Denda Subsider, Koruptor Ini Tak Jadi Bebas Saat HUT RI dari Lapas Sumedang
Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).
Satu orang di antara para narapidana tipikor itu adalah Unep Hidayat, mantan sekretaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang tersandung kasus kredit fiktif Rp 8,1 miliar di salah satu bank.
Unep divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Di Sumedang, masa hukuman Unep hampir rampung.
Bulan depan, dia akan menghirup udara bebas.
Sebenarnya, Unep bisa bebas bulan ini.
Baca juga: Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Termasuk yang Dapat Remisi Kemerdekaan
Namun, dia tidak bisa membayar denda subsidier atas kasus yang menimpanya.
"Seharusnya bulan ini saya bebas, namun tidak menyanggupi membayar denda subsider sebesar Rp 200 juta. Jadi, saya baru akan bebas sebulan lagi," kata Unep kepada TribunJabar.id, di Lapas Sumedang, Kamis.
Kalapas Sumedang, Imam Sapto mengatakan bahwa remisi diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan.
"Hukuman 6 bulan dapat remisi 1 bulan," kata Imam, Kamis.
Dia menjelaskan, hari ini, sebanyak 214 dari jumlah 329 orang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi. Empat orang di antaranya, karena remisi tersebut, dinyatakan bebas.
Namun, ada yang tidak mendapat remisi.
Mereka adalah napi yang masih menjalani masa tahanan.
Artinya, status hukum para napi ini belum inkrah.
Lapas Sumedang
tindak pidana korupsi
Lapas Kelas II B Sumedang
remisi
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
HUT Kemerdekaan ke-78 RI
Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung Terima Remisi, 28 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Sebanyak 18.439 Narapidana Dapatkan Remisi Umum di HUT ke 80 RI untuk Wilayah Jabar |
![]() |
---|
Hadiah Kemerdekaan, 492 Napi di Lapas Subang Dapat Remisi: 10 orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Eks Kadinkes Bandung barat Jadi Tersangka Korupsi Mobil Lab Covid-19, Negara Rugi Rp 3,077 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.