Ratusan Napi di Cianjur Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lapas Cianjur bebas tanpa syarat setelah mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 Republik Indonesia (RI). 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
WARGA BINAAN - Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lapas Cianjur bebas tanpa syarat setelah mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lapas Cianjur bebas tanpa syarat setelah mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 Republik Indonesia (RI). 

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi ini merupakan hak narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani pembinaan.  

Remisi ada 2 macam, yakni remisi umum dan remisi khusus.

1. Remisi Umum:
Diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus

2. Remisi Khusus:
Diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana, seperti Idul Fitri, Natal, dll

Kasi Binadik Lapas Cianjur Dani Diyaulhaq mengatakan, pada peringatan HUT Ke 80 RI dari sebanyak 797 WBP, 583 di antaranya mendapatkan remisi umum, dan 599 lainya remisi dasawarsa. 

"Para WB tersebut mendapatkan remisi setelah upacara bendera HUT Ke 80 RI di Lapang Prawatasari Cianjur. Dari ratusan WBP yang mendapatkan remisi, 12 diantaranya dinyatakan bebas, tanpa syarat," katanya pada Tribunjabar.id Minggu (17/8/2025). 

Ke 12 WBP yang dinyatakan bebas tersebut lanjut dia, merupakan Napi kasus tindak pidana ringan, dengan vonis hukuman rata-rata dibawah 2 tahun. 

Sehingga 12 WBP itu resmi bebas tanpa syarat. 

"Usai 12 WBP bebas, saat ini jumlah WBP di Lapas Cianjur tercatat sebanyak 785 orang, terdiri dari 668 Napi, dan 117 tahanan. Sebelumnya WBP di Lapas Cianjur ada 797 orang," kata dia. 

Dani menyebutkan, ratusan WBP lainya yang mendapatkan potongan masa hukuman bervariatif, minimal satu bulan dan maksimal selama 6 bulan. 

"Pada HUT Ke 80 RI, sebanyak 599 WBP juga mendapatkan remisi daswarsa yang diberikan selama 10 tahun sekali. Terakhir remisi dasawarsa diberikan pada 2015 lalu," katanta. 

Selain itu dia berharap, napi yang telah dinyatakan bebas dapat berbuat positif di lingkunganya, dan masyarakat diharapkan bisa menerima para mantan napi, karena mereka sudah menjalani masa hukuman serta pembinaan di Lapas Cianjur. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved