Tak Bisa Bayar Denda Subsider, Koruptor Ini Tak Jadi Bebas Saat HUT RI dari Lapas Sumedang

Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
Unep Hidayat, mantan sekretaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang (tengah) saat ditemui Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan di Lapasa Kelas IIB Sumedang, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Satu orang di antara para narapidana tipikor itu adalah Unep Hidayat, mantan sekretaris di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang tersandung kasus kredit fiktif Rp 8,1 miliar di salah satu bank.

Unep divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.

Di Sumedang, masa hukuman Unep hampir rampung.

Bulan depan, dia akan menghirup udara bebas.

Sebenarnya, Unep bisa bebas bulan ini.

Baca juga: Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Termasuk yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Namun, dia tidak bisa membayar denda subsidier atas kasus yang menimpanya.

"Seharusnya bulan ini saya bebas, namun tidak menyanggupi membayar denda subsider sebesar Rp 200 juta. Jadi, saya baru akan bebas sebulan lagi," kata Unep kepada TribunJabar.id, di Lapas Sumedang, Kamis.

Kalapas Sumedang, Imam Sapto mengatakan bahwa remisi diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan.

"Hukuman 6 bulan dapat remisi 1 bulan," kata Imam, Kamis.

Dia menjelaskan, hari ini, sebanyak 214 dari jumlah 329 orang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi. Empat orang di antaranya, karena remisi tersebut, dinyatakan bebas.

Namun, ada yang tidak mendapat remisi.

Mereka adalah napi yang masih menjalani masa tahanan.

Artinya, status hukum para napi ini belum inkrah.

"Maka belum dapat remisi. Ada 115 orang warga binaan yang tak dapat remisi, 80 orang masih berstatus tahanan, 35 orang belum memenuhi sayarat, " katanya.

Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

Ia mengatakan, dari jumlah narapidana tipikor yang mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi hari kemerdekaan.

"Di Lapas Kelas II B Sumedang ada 6 warga binaan kasus tipikor, 5 orang menerima remisi, dan 1 orang tidak menerima remisi lantaran statusnya masih tahanan," kata Imam Sapto. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved