Perangkat Desa Cikahuripan Sumedang Bacok Warganya Sendiri, Kesal Terima Duit 'Japrem' Tak Sesuai

DT alias Akew  mengaku berprofesi sebagai staf perangkat desa Cikahuripan dan mengaku nekat menganiaya korban lantaran kesal. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
PELAKU PEMBACOKAN - Tampang DT alias Akew (34) staf perangkat desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung yang melakukan pembacokan terhadap warganya. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - DT alias Akew (34) seorang staf perangkat desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus Polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap warganya sendiri. 

Korban pembacokan adalah Titus (30), warga Kampung Cicabe, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung

"Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di wilayah Mekar Bakti, Pamulihan pada Kamis (14/8/2025), tengah malam," kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers, di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025). 

Baca juga: Keinginan Kuliah Kandas, Pemuda di Blora Depresi Bacok Nenek Usai Rutin Kirim Uang untuk Keluarga

Sandityo mengatakan, motif pembacokan yang dialami oleh korban karena pelaku kesal lantaran tak sesuai harapan menerima 'jatah preman' 
pengiriman buangan material aspal di PT Kwalram II Cimanggung. 

"Pelaku mengaku kesal karena hanya menerima uang sebesar Rp 25 ribu per ritase mobil. Padahal, pelaku merasa berhak menerima Rp 50 ribu," katanya. 

Ia menyebutkan, aksi penganiayaan terjadi saat korban dengan pelaku berjumpa di kawasan Mekar Bakti sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut Kapolres, pelaku membabi-buta membacok tubuh dan tangan dengan menggunakan sebilah golok. 

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan, dan punggung," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Kapolres. 

Baca juga: Detik-detik Aceng Bacok 5 Anggota Keluarganya di Pagerageung Tasikmalaya, Ruangan jadi Penuh Darah

DT alias Akew  mengaku berprofesi sebagai staf perangkat desa Cikahuripan dan mengaku nekat menganiaya korban lantaran kesal. 

"Ya, perangkat desa. Kesal, karena hanya menerima Rp 25 ribu, seharusnya Rp50 ribu, " katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved